Menu

Mode Gelap

Advertorial · 3 Mar 2026 15:25 WITA

Potensi Karbon Malinau Fantastis, Bupati Minta Regulasi Jelas dan Berpihak ke Masyarakat


 Potensi Karbon Malinau Fantastis, Bupati Minta Regulasi Jelas dan Berpihak ke Masyarakat Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan kontribusi pemanfaatan kawasan mangrove dan gambut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Gubernur Lantai 4, Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Baca Juga: Safari Ramadhan 1447 H, Wakil Bupati Malinau Kunjungi Masjid Al-Wasiatul Islam Desa Seluwing

Rapat ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam, khususnya mangrove dan gambut, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sekaligus mendukung pembangunan rendah karbon berbasis masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan PT IKL terkait pengelolaan karbon.

Ia mengaku baru pertama kali mendengar secara resmi adanya MoU tersebut, meski sebelumnya pihak perusahaan sempat berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Malinau. Menurutnya, kesatuan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting agar daerah memperoleh kompensasi yang adil dari kawasan hutan yang selama ini dijaga.

“Kami pada prinsipnya sangat mendukung. Tapi tentu kami berharap ada komunikasi teknis lebih lanjut kepada pemerintah kabupaten, agar kami mendapatkan data dan informasi yang lengkap,” ujar Wempi.

Wempi menjelaskan, Kabupaten Malinau memiliki potensi gambut sekitar 42 ribu hektar dan hampir 90 persen wilayahnya berada dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, separuh wilayah administrasi Kalimantan Utara berada di Kabupaten Malinau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia karena luasnya tutupan hutan.

Ia menegaskan, hutan-hutan tersebut dijaga oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat, sehingga sudah sepatutnya mereka mendapatkan manfaat dan perlindungan yang jelas dalam skema karbon.

Menurutnya, regulasi yang kuat dan berpihak pada daerah menjadi kunci agar pengelolaan karbon tidak hanya menguntungkan pihak luar, tetapi benar-benar memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan.® (HS)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gereja Katolik Stasi Santo Yulianus Desa Putat Diresmikan, Asisten II Harapkan Umat Semakin Bertumbuh dalam Iman

16 May 2026 - 18:13 WITA

Gereja Katolik Stasi Santo Yulianus Desa Putat Diresmikan

112 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Kaltara Perkuat Ekonomi Desa

16 May 2026 - 18:01 WITA

112 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Kaltara Perkuat Ekonomi Desa

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

16 May 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

Timeless Generation, Tema Bible Camp Gelaran Yayasan Fajar Harapan Baru Nunukan

15 May 2026 - 12:58 WITA

Timeless Generation, Tema Bible Camp Gelaran Yayasan Fajar Harapan Baru Nunukan

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

15 May 2026 - 12:50 WITA

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

13 May 2026 - 16:32 WITA

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan
Trending di Advertorial