Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Apr 2024 17:10 WITA

Polda Kaltara Memusnahkan 980 Botol Miras Ilegal Berbagai Merk


 Pemusnahan miras ilegal hasil tangkapan Polda Kaltara menggunakan alat berat tundem roller compactor, Senin (22/04/2024). Perbesar

Pemusnahan miras ilegal hasil tangkapan Polda Kaltara menggunakan alat berat tundem roller compactor, Senin (22/04/2024).

BULUNGAN, siagasatu.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara memusnahan 980 botol minuman keras (Miras) hasil penangkapan di sebuah Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Kabupaten Bulungan.

“Peredaran dan penjualan miras ini tidak mengantongi izin sehingga harus disita untuk dimusnahkan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui rilisnya, Senin (22/04/2024).

Baca Juga: Investor Luar Negeri Lirik Potensi di Kaltara

Penyitaan ratusan botol minuman beralkohol yang dilakukan Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 22:30 Wita bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah tempat penjualan Miras berbagai merek di Jalan Sengkawit.

Personil Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan dan menemukan 598 botol anggur merah, 89 botol newport passion blue, 31 botol newport red, 1 botol newport revolution, 162 botol anggur hijau kawa-kawa, 4 botol iceland 700ml, 48 botol Iceland 500 ml, 5 botol black jack`s, 20 botol singa raja, dan 22 botol gilbey’s vodka.

“Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu ZA, RS, dan M.S serta satu orang masih DPO berinisial HF,” ucapnya.

Kombes Pol. Taufik menjelaskan, dari 980 botol miras hasil tangkapan tersebut, 10 botol miras berbeda merk disisihkan untuk pemeriksaan sampel di laboratorium dan keperluan barang bukti di persidangan.

Baca Juga: Buka Lomba TTG dan Posyantek, Bupati Malinau Dorong Tumbuh Kembang Ide Kreatif, Inovatif Masyarakat

“Pemusnahan barang bukti dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat Tundem Roller Compactor,” jelasnya.

Ketiga pelaku perdagangan miras ilegal dijerat dengan Pasal 106 ayat 1 KUHP, yakni memperdagangkan miras tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Pelaku dapat di pidana pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Pelaku dapat pula dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Dalam Pasal 24 ayat (1) menyatakan setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat Jo Pasal 55 KUHP.

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya. pungkasnya.®

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gubernur Disambut Tarian Serta Acara Adat, Mubes dan Ilau Dayak Okolod Jadi Sarana Promosi Kebudayaan

17 May 2024 - 08:51 WITA

Gubernur Disambut Tarian Serta Acara Adat

Gubernur Jadi Irup Hari Jadi Satpol PP, Satlinmas, dan PMK

16 May 2024 - 21:07 WITA

Gubernur Jadi Irup Hari Jadi Satpol PP, Satlinmas, dan PMK

Tinjau Korban Kebakaran, Gubernur Sempatkan Bercengkrama dengan Warga Long Beluah

16 May 2024 - 12:42 WITA

Tinjau Korban Kebakaran

Promosi Wisata Lewat Karya Tulis

15 May 2024 - 21:03 WITA

Promosi Wisata Lewat Karya Tulis

Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kaltara

15 May 2024 - 20:24 WITA

Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kaltara

Gubernur Himbau Jaga Kondusifitas Pilkada

15 May 2024 - 14:18 WITA

Gubernur Himbau Jaga Kondusifitas Pilkada
Trending di Advertorial