Sinabang – Aceh [Siagasatu.co.id] — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, telah usai melakukan rapat kerja dalam rangka membahas persoalan oknum ASN di Simeulue yang berijazah palsu di lingkup Pemda Simeulue.
Rapat kerja yang berlangsung di DPRK Simeulue itu turut dihadiri Ketua DPRK Simeulue, Wakil Ketua II, Wakil Ketua Komisi A, Sekretaris Komisi A, dan Anggota Komisi A DPRK Simrulue.
Sementara dari jajaran Pemda Simeulue langsung dihadiri oleh Plt. Sekda Simeulue, Kepala BKPSDM Simeulue, Kabag Hukum Setdakab, dan Perwakilan Inspektorat Simeulue.
Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi, yang dikonfirmasi awak media, Rabu (8/2/2023) menjelaskan bahwa dari hasil rapat bersama dengan jajaran Pemda Simeulue itu, diketahui sebanyak 73 ASN Simeulue yang menggunakan ijazah palsu sudah ditindak.
“Rinciannya, sebanyak 67 orang ASN dikembalikan ke pangkat/golongan semula dan sebanyak 6 orang ASN sudah diberhentikan atau dipecat,” kata Sunardi, yang turut didampingi Wakil Ketua Komisi A, Rita Diana; Sekretaris Komisi A, AbubSari; dan anggota Komisi A, Ugek Farlian.
Sementara itu, lanjut Wakil Ketua DPRK Simeulue, terdapat lagi sebanyak 39 ASN Simeulue yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang sampai dengan saat ini masih dalam proses verifikasi pihak terkait di Pemda Simeulue.
Adapun sejumlah poin yang disepakati dalam rapat kerja antara DPRK Simeulue dengan Pemda Simeulue itu, dalam menuntaskan kasus ijazah palsu di lingkungan Pemda Simeulue, diantaranya.
1. Pemerintah daerah segera menuntaskan penyelesaian terkait ijazah palsu;
2. Pemerintah daerah mengupayakan kebijakan yang bersifat proporsional dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan berkeadilan;
3. Pemerintah daerah tidak memberikan peluang kepada ASN yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam mengikuti seleksi pimpinan tinggi ASN (Job Fit) lainnya;
4. BKPSDM Simeulue agar lebih teliti dan selektif secara administrasi dalam memeriksa berkas persyaratan rekruetmen ASN, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, serta penyesuaian ijazah ASN;
5. APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian dan SDM agar menyeleksi keaslian ijazah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.® (Disadur : Harianto Rivai)
Sumber : Dilansir dari portal media online Serambinews.com