TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Gerak cepat Polda Kaltara usai membongkar kasus illegal mining (penambangan ilegal) oleh seorang oknum polisi, disusul pengusutan perkara dugaan tindak pidana illegal traning (perdagangan ilegal) dan money laundering (pencucian uang)
Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka oknum polisi bernama Briptu Hasbudi (HSB) dalam kasus penambangan ilegal di Sekatak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara juga menetapkan kembali HSB sebagai tersangka kasus illegal trading dan praktek money laundry.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Hendy Febrianto Kurniawan, SIK, SH, MH, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan hasil usut dugaan tindak pidana illegal trading dan money laundering, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menemukan lebih dari dua alat bukti adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan secara melawan hukum.
Dalam penjelasan Hendy disebutkan bahwa berkaitan dengan penanganan perkara illegal trading yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltara, setelah dilakukan penyidikan pengembangan dan pengungkapan kasus illegal trading yang didalangi HSB, maka atas temuan 17 kontainer di Tarakan, selanjutnya telah ditetapkan dua orang tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hasil gelar perkara pada tanggal 14 Juli 2022 setelah melihat dan menimbang keterangan para saksi ahli dan barang bukti yang berkesesuaian, kita tetapkan dua orang tersangka, yakni HSB dan A,” ungkap Hendy.
Penetapan para tersangka itu dilakukan lantaran peran HSB dalam kasus illegal trading dan money laundering, yakni sebagai main control (pengendali utama) illegal trading tersebut, dan tersangka A sebagai pihak yang berperan membantu HSB untuk melakukan pengelolaan keuangan maupun manajemen dari usaha ilegal yang digeluti HSB.
Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan upaya pengembangan perkara tersebut yang memungkinkan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran. Begitu pun dengan aset-aset HSB.
“Saat ini masuk tahap penyidikan, termasuk pencarian aset-aset dari HSB serta pihak lain yang telah terafiliasi dari hasil kejahatan tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Hendy, penetapan tersangka kepada HSB tidak menghalangi perkara yang sudah dijalaninya, tapi jika diperlukan, HSB dapat dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka A ini sendiri merupakan rekan dari HSB. Sekarang masih kita lakukan profiling dan pengejaran, karena sejak awal dilakukan penangkapan terhadap HSB pada 4 Mei 2022, tersangka A diduga melarikan diri ke tempat yang saat ini kita profiling,” jelasnya.
Hendy juga menjelaskan, terkait aliran dana yang telah diberikan HSB, pihaknya akan mengusut dan melakukan pembuktian bukan dari pengakuan. Pihaknya akan mendalami kemana saja aliran dananya selama ini.
“Untuk asetnya, belum bisa kita taksir berapa besar, tapi untuk benda bergerak seperti kendaraan, sudah ada tiga unit kita amankan, kemudian speedboat 12 unit. Rumah itu kita masih proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pertanahan,” papar Hendy.
“Termasuk mekanisme jual-beli dan aset yang di luar Kaltara yang dimungkinkan ada pembelian aset lain, masih kita dalami dari transaksi dan pembayaran oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Hendy membeberkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dalam illegal trading ini, HSB berperan sebagai transporter dan pemilik barang. Dimana barang tersebut berasal dari luar negeri dan diedarkan di Kaltara,” pungkasnya.®
Sumber : Dilansir dari portal berita online Benuanta.co.id