TARAKAN [siagasatu.co.id] – Sesuai ketentuan bahwa setiap usaha harus memiliki Izin gangguan biasa juga disebut HO (Hinder Ordonnantie) dan NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
khususnya untuk usaha peternakan.
Usaha yang tidak memiliki HO tidak boleh beroperasi dan meskipun telah memiliki HO ketika menimbulkan kerugian dapat digugat secara perdata.
Diberitakan sebelumnya bahwa ada pengusaha ternak ayam pedaging yang menjalankan usahanya berjarak sangat dekat dengan pemukiman warga. Tempat usaha peternakan ayam tersebut berlokasi di RT 57 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat berdempetan dengan rumah-rumah warga. Yang menjadi permasalahan adalah bau tidak sedap yang ditimbulkan dari usaha peternakan tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar peternakan. Selain itu adalah banyaknya lalat berseliweran hingga masuk ke rumah-rumah penduduk sekitar yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan warga.
Ketua RT 45, Yoyok Widiono saat ditemui siagasatu.co.id di kediaman Ketua RT 57 pada Selasa (21/6/2022) malam, mengapresiasi keinginan warga bahwa keberadaan kandang ternak ayam di RT 57 yang berbatasan dengan RT 45 dan RT 64 segera pindah ke lokasi yang memenuhi syarat karena menimbulkan banyak lalat dan aroma tak sedap.
“Sudah empat kali mediasi dengan pihak terkait tapi tidak ada titik temunya. Ayam tetap dipelihara, habis panen ayam masuk lagi, jadi lalat dan bau itu ada terus sampai sekarang. Apalagi di saat santai di rumah bersama tamu, minuman kalau tidak ditutup ya lalat masuk,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa dinas-dinas terkait sudah beberapa kali turun ke lapangan tapi hasilnya begitu-begitu aja, tidak ada titik terangnya sampai sekarang.
“Menurut Saya, ketika mereka turun ke lapangan, survei ke lokasi, kalau mereka main di belakang kita tidak tau juga. Ada juga omongan-omongan, dinas-dinas terkait itu sebelum mediasi ke lokasi sudah menemui pemilik kandang terlebih dahulu. Itupun kita tidak ketahui juga. Ada suara-suara sumbang begitu,” tuturnya.
Menurutnya, saat terakhir kali meninjau lokasi, pemilik kandang hanya janji akan dibuatkan tembok tinggi agar lalatnya tidak terbang ke mana-mana.
“Itu bukan solusi tepat. Saya harap kandang itu segera dipindah. Kalau tidak dipindah nanti begini terus. Saya kuatir warga bertindak anarkis, bisa fatal dan itu tidak kita harapkan,” sergahnya.
Salah satu warga RT 45, Sapi’i merasa geram dengan keberadaan kandang ayam di tengah pemukiman sehingga semua warga merasa resah dengan keadaan lingkungan RT 45, RT 57 dan RT 64 karena menurutnya, hal tersebut sudah sangat mengganggu kenyamanan warga, salah satunya udara yang tercemar oleh aroma kandang terutama gerombolan lalat.
“Kalau kita mau makan susah karena ada banyak lalat. Kalau lalat banyak begini, kami takut kesehatan terganggu. Belum lagi baunya itu menyengat.
Harapan kita pada pemerintah agar diberikan teguran atau dikeluarkan sekalian karena sudah meresahkan sekali. Ini sudah beberapa kali kita sampaikan ke kelurahan, kepada dinas-dinas terkait juga tidak ada tindakan,” katanya kesal.
Sapi’i berharap agar pemerintah segera melakukan langkah tegas dan menindak pemilik tanah atau pemilik kandang ayam.® (Harianto Rivai)