Anggaran TPP Untuk Pengangkatan PPPK Tahap 2, dan Tunjangan Tambahan Ketua RT Akan Disiapkan
NUNUKAN, siagasatu.co.id — Wakil Bupati Nunukan Hermanus membacakan Nota Keuangan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke – 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (27/8). Rapat Paripuran dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Leppa dan dihadiri oleh para kepala opd dan pimpinan instansi vertikal.
Baca Juga: Buka Lokakarya Pendidikan, Bupati Ingin Memastikan Pendidikan Yang Adil dan Setara
Dalam kesempatan itu, Hermanus secara garis besar menyampaikan bahwa Nota Keuangan antara lain memuat:
1. Pendapatan: Pada Rancangan Perubahan APBD TA 2025, pendapatan semula diproyeksikan sebesar Rp1,993 mengalami penurunan menjadi Rp1,889 triliun.
2. Belanja Daerah: Secara garis besar, pada Rancangan Perubahan APBD TA 2025, proyeksi belanja semula sebesar Rp2,143 triliun setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi Rp2,148 triliun
3. Pembiayaan:
a. Penerimaan Pembiayaan
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang semula sebesar Rp150 miliar, setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bertambah menjadi Rp259 miliar.
b. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan semula sebesar Rp 0,00 rupiah, Setelah perubahan, tidak mengalami perubahan.
Guna mengakomodasi program prioritas nasional atau penambahan anggaran daerah yang baru muncul dan memerlukan dukungan tambahan, maka kata Hermanus, akan dialokasikan anggaran untuk:
1. Penganggaran penerimaan bantuan iuran dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis tanpa membayar iuran sendiri.
2. Persiapan akreditasi Rumah Sakit Pratama Sebatik dan Sebuku untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan guna mendapatkan sertifikat akreditasi dengan tingkatan tertentu.
3. Penambahan anggaran terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun 2025.
4. Penambahan anggaran subsidi ongkos angkut (SOA) penumpang dan barang, yang bertujuan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta pemerataan distribusi barang dan penumpang, dengan sumber alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
5. Penambahan anggaran untuk alokasi bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupa tunjangan tambahan Ketua Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2025, serta transfer anggaran provinsi berbasis ekologi Tahun Anggaran 2025.
6. Biaya pengiriman alat dan mesin pertanian (alsintan) serta alat berat ke Wilayah IV.® (Ak)







































