MALINAU [siagasatu.co.id] – Wakil Bupati Malinau Jakaria, SE., M.Si menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengendalian (RAKORDAL) Pembangunana Tahun 2022 bertempat di Ruang Pertemuan Laga Feratu Lantai III Kantor Bupati Malinau, Rabu (29/9/22) Pagi.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Malinau Jakaria, SE., M.Si menyampaikan kita dapat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Malinau Tahun 2022 yang merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses monitoring dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Malinau Tahun 2022.
Menjalankan amanat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 276 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa Kepala Daerah Melakukan Pengendalian Dan Evaluasi Terhadap Pembangunan Daerah Kabupaten.
lebih lanjut disebutkan bahwa pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi:
- Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan
- Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Maka saya berharap pelaksanaan rakordal pembangunan tahun 2022 ini dijadikan momentum bagi seluruh Skpd/Unit Kerja untuk menindaklanjuti Visi dan Misi Daerah yang telah ditetapkan dalam Rpjmd Tahun 2021-2025
Visi Dan Misi Kami Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Malinau, Serta 5 (Lima) Program Inovatif Daerah, sebagai berikut:
Visi:
Terwujudnya Kabupaten Malinau Yang Mandiri, Damai Dan Sejahtera Didukung Pemerintahan Yang Profesional.
Misi:
- Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul.
- Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Yang Berbasis Pada Potensi Daerah, Karakteristik Dan Kearifan Lokal.
- Mewujudkan Infrastruktur Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan.
- Mewujudkan Pemerintahan Yang Akuntabel Dan Transparan
5 (Lima) Program Inovatif Daerah:
- Millenial Mandiri
- Desa Sarjana
- Rt Bersih
- Rasda Plus
- Wm Maju (Wajib Belajar Malinau Maju)
Pengendalian dan evaluasi pembangunan sebagaimana yang kita lakukan saat ini selain melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Juga Mempunyai Arti Yang Sangat Penting Dan Strategis, yaitu:
Pertama, Melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan belanja pembangunan kabupaten malinau tahun anggaran 2022. Kedua, melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan kegiatan di lapangan, permasalahan yang dihadapi serta solusi tindaklanjut atas permasalahan yang dihadapi,”pungkasnya.® (Prokompim Malinau)















