TANJUNG SELOR [siagadatu.co.id] – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara merilis peristiwa tabrakan speedboat di perairan Pamusian Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada November 2021 silam sekira pukul 19.00 Wita, di depan ruang masuk Command Center Mapolda Kaltara, Jum’at (8/7/2022).
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, SH, SIK, M.Si dalam keterangannya menyebutkan, peristiwa naas itu menewaskan tiga orang; Agusliansyah (38) ditemukan mengapung pada olah TKP awal, Arfan (34) dan Rizky Andrean (21) keduanya ditemukan dua hari setelah kejadian. Ketiga orang korban masing-masing berprofesi sebagai nelayan.
Jenderal bintang dua lulusan Akpol 1991 ini mengatakan bahwa pada 13 November 2021 sekitar pukul 19.00 Wita Sat Polair Polres Tarakan mendapatkan informasi telah terjadi tabrakan speedboat di perairan Mamburungan, Tarakan.
“Waktu dilaksanakan olah TKP ditemukan seorang mayat laki-laki mengapung di sekitaran perairan Pamusian,” ujar kapolda yang berpengalaman dalam bidang reserse ini.
Di TKP, kata perwira tinggi Polri yang sejak 24 Januari 2022 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ini, ditemukan satu tugboat FC HUA dan TB DE yang berada di seputaran lokasi.
Setelah dilakukan evakuasi mayat, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa; satu buah dompet berwarna coklat milik Agusliansyah, uang tunai sebesar Rp50 ribu di dalam dompet, satu buah tas selempang warna hitam merek Supreme milik Agusliansyah,
satu buah handphone Advan warna silver milik Agusliansyah,
satu buah SIM C atas nama Agusliansyah,
satu buah SIM A atas nama Agusliansyah, satu buah SIM C atas nama Agusliansyah yang sudah habis masa berlakunya, satu buah korek api warna hijau stabilo, satu buah masker kain warna hitam, satu buah kunci motor milik Agusliansyah, satu buah kunci rumah milik Agusliansyah,
satu buah STNK dengan Nopol KT 5527 FO milik Agusliansyah, satu buah botol kecil berwarna bening minyak kampak milik Agusliansyah, satu buah handphone Readmi 5 warna hitam milik Arfan, uang tunai sebesar Rp16 ribu milik Arfan, satu buah tas selempang bertuliskan Levana berwarna hitam milik Arfan, uang tunai sebesar Rp.5.867.000 (lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) milik Arfan yang ditemukan di dalam tas milik Arfan, satu lembar nota pembelian dari Baraya Mandiri yang ditemukan di dalam tas selempang milik Arfan, empat buah blong berwarna biru dengan isi udang milik Bambang, satu buah penutup kain kap mesin 40 PK warna hitam bertuliskan Amri, satu buah kursi/bangku panjang speedboad terbuat dari kayu, satu unit speedboat Celebes 03 bermesin penggerak 250 PK, dua lembar pas kecil speedboat Celebes 03 atas nama Herman.
Menurut Daniel, pihaknya telah memeriksa 24 saksi yang mendengar suara tubrukan, orang minta tolong dan serpihan fiber antara lain; Bambang bin Yanda,
Andi Sugiamin bin Petta Punan,
Taufik Zulkifli bin Sadili,
Ari Armanto bin Wagiman (yang mendengar suara tubrukan, orang minta tolong dan serpihan fiber), Markus bin Paulus (yang mendengar suara tubrukan, suara orang minta tolong), almarhum Kamran Sari bin Sanuka (yang mendengar suara orang minta tolong dan serpihan fiber),
Andi Zulkifliansyah bin Andi Saharuddin (yang mendengar suara orang minta tolong dan serpihan body speed terbuat dari fiber), Juwanda Parakkasi bin Parakkasi (yang mendengar suara orang minta tolong), Andrianus Baso, Bambang Susanto bin Abdurrahman, Hamsah bin Malili, Herman bin Rio Tamrin, Syahrul bin Daeng Bunga, Yusuf Maulana bin Baharuddin, Arifuddin bin Hele, Alpian bin Majid, almarhum Zaenal alias Masbul bin Habik, Rudiansyah alias Rudi bin Nandro, Syamsul Uta bin Alimuddin, Haidir bin Baharuddin, Agus, Rio, Herman dan Ukar.
Selain keterangan 24 saksi, polisi juga memintai keterangan empat saksi ahli diantaranya; ahli navigasi, Abdul Kholik, S.Kom menerangkan bahwa benar pada jam 19.01 wita telah terekam di sapuan radar navigasi ada objek bergerak dengan kecepatan 24,8 knot dan berhenti di TKP, dokter ahli forensik, dr. Anwar menerangkan bahwa luka-luka yang terdapat pada ketiga korban merupakan persentuhan benda pipih tumpul yang memiliki kecepatan, ahli KSOP Capt Muh Fahmi Fathurrohman, SE, M.Mar dan
ahli hukum pidana, DR. Eva Achjani Zulfa, SH, MH menerangkan bahwa karena kesadaran mengetahui, pengendara speedboat dalam keadaan lampu mati dapat menyebabkan akibat lain yaitu tabrakan yang mengakibatkan matinya orang dikategorikan perbuatan pembunuhan (dolus eventualis) dan nahkoda tidak memiliki kelayakan berupa tidak memiliki SKK (Surat Kelayakkan Kecakapan).
Berdasarkan keterangan 24 orang saksi dan empat orang saksi ahli disertai barang bukti, polisi menetapkan seorang nahkoda Muh Asrul bin Hasanudin sebagai tersangka yang saat ini sudah P-21 dan ditahap keduakan pada Kamis, 7 juli 2022.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ketiga korban tersebut sebelumnya berangkat dari Beringin menuju Tanjung Pasir untuk mengambil udang kemudian setelah mengambil udang dan ikan kembali menuju ke Beringin (pos ikan milik Bambang) sesampainya di Muara Pamusian tertabrak Speed Celebes 300 PK yang dinahkodai Muh Asrul bin Hasanudin dengan ABK Rio Prasetyo bin Mahimudin dan Ukar bin Suyuti. Speedboat tersebut berangkat dari Dermaga Perikanan menuju ke Dermaga Bengkel Mamburungan. Pada saat terjadinya tabrakan speedboat ABK Rio Prasetyo terjatuh ke laut ditolong oleh Ukar dan kemudian tersangka Muh Asrul dan ABK pergi meninggalkan TKP menuju ke Bengkel Mamburungan. Dan menyembunyikan peristiwa tersebut agar tidak diketahui petugas.
Speed 40 PK milik korban pada saat kejadian telah tenggelam (DPB).
Tersangka Muh Asrul ditangkap di Nunukan di rumah kos-kosan;
Saksi kunci Rio Prasetyo diambil di Sebatik (rumah orang tuanya), dan Ukar ditangkap di daerah Berau, Provinsi Kalimantan timur.
“Terhadap tersangka disangkakan pasal 338 KUHP subs pasal 359 KUHP subs pasal 221 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun.
Pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain menunggu fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.® (Harianto Rivai)