Menu

Mode Gelap

Headline · 25 Nov 2022 10:18 WITA

Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Kamis 24 November 2022, Simak Ketentuannya


 Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Kamis 24 November 2022, Simak Ketentuannya Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Pemerintah mulai Rabu 23 November 2022 resmi memberikan vaksinasi Dosis Keempat atau Booster kedua kepada masyarakat umum.

Dengan berlakunya kebijakan itu, lantas berpengaruh terhadap persyaratan perjalanan transportasi udara terbaru.

berikut Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai Kamis 24 November 2022:

Selain wajib memiliki tiket pesawat, kini penumpang juga harus mengantongi Sertifikat Vaksin Covid-19 yang terdata di PeduliLindungi.

Calon penumpang juga bisa menunjukkan bukti vaksinasi dengan sertifikat dalam bentuk fisik atau yang sudah dicetak.

Adapun Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.

Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:

  1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
  • Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
  • Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
  1. Penumpang Berusia 6-17 tahun:
  • Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
  • Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19
  1. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:
  • Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19
  • Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  • Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat
  1. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis.

Termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.®

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Lomba Menyumpit Meriahkan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Wilayah Perbatasan Negara

17 August 2026 - 16:38 WITA

Lomba Menyumpit Meriahkan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Wilayah Perbatasan Negara

Wakil Bupati Malinau Buka Pelatihan Manajemen Seni Tahun 2026, Targetkan Pertunjukan Rutin untuk Wisata

14 July 2026 - 15:45 WITA

Wakil Bupati Malinau Buka Pelatihan Manajemen Seni Tahun 2026, Targetkan Pertunjukan Rutin untuk Wisata

Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD

6 July 2026 - 15:27 WITA

Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD

Malam Puncak HUT ke-68 Desa Wisata Pulau Sapi, Bupati Wempi: Dewi Pulsa Bukti Kemajuan dan Kemandirian Masyarakat yang Patut di Contoh

1 July 2026 - 06:35 WITA

Malam Puncak HUT ke-68 Desa Wisata Pulau Sapi

Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Budaya Dayak Kenyah Temengang Iwan

30 June 2026 - 14:58 WITA

Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Budaya Dayak Kenyah Temengang Iwan

TP-PKK Kaltara Gandeng Putri Indonesia Kebudayaan Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta

2 June 2026 - 21:00 WITA

TP-PKK Kaltara Gandeng Putri Indonesia Kebudayaan Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta
Trending di Advertorial