JAKARTA [siagasatu.co.id] – Pemerintah mulai Rabu 23 November 2022 resmi memberikan vaksinasi Dosis Keempat atau Booster kedua kepada masyarakat umum.
Dengan berlakunya kebijakan itu, lantas berpengaruh terhadap persyaratan perjalanan transportasi udara terbaru.
berikut Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai Kamis 24 November 2022:
Selain wajib memiliki tiket pesawat, kini penumpang juga harus mengantongi Sertifikat Vaksin Covid-19 yang terdata di PeduliLindungi.
Calon penumpang juga bisa menunjukkan bukti vaksinasi dengan sertifikat dalam bentuk fisik atau yang sudah dicetak.
Adapun Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.
Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
- Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
- Penumpang Berusia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
- Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19
- Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
- Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat
- Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis.
Termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.®