MALINAU, siagasatu.co.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Jon Ifung, S.Sos., M.M., secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaannya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Kamis (20/02/2025).
Baca Juga: Plh Sekda Jon Ifung Terima Rekomendasi DPRD Malinau atas LHP BPK RI
Dalam sambutannya, Plh. Sekda yang mewakili Sekretaris Daerah Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
“Melalui sosialisasi ini, kita berharap dapat mencapai kesamaan persepsi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada para pemangku kepentingan mengenai aturan baru, sehingga dapat diterapkan secara efektif demi pemerataan pembangunan di Kalimantan Utara.® (Hs)
“Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama”
“Saya Ada Untuk Semua”
“Bersama Kita Pasti Bisa”
“Salam Harmonis Untuk Kita Semua”
Sumber: Prokompim Malinau















