NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Dalam rangka tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Nunukan menggelar acara sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024 dengan mengambil tema “ASN Netral, Pemilu Bermartabat, Nunukan Maju”. Acara dilaksanakan di bollroom Hotel Laura Nunukan, Kamis (08/09/2022)
Mewakili Bupati Nunukan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus saat membuka acara sosialisasi tersebut mengapresiasi kegiatan yang diadakan Bawaslu, menurutnya sangatlah penting tentang sosialisasi terkait netralitas pegawai untuk mengetahui batas batasnya agar tidak terlibat ataupun tidak melibatkan dirinya secara aktif dalam setiap kegiatan politik praktis termasuk menjaga netralitasnya saat memanfaatkan media sosial. Jangan asal like, comment dan share postingan postingan yang berpotensi dianggap sebagai bentuk ketidaknetralan ASN.
” ASN yang terbukti tidak netral dalam pemilu bisa dikenakan hukuman, baik hukuman disiplin penurunan pangkat dan jabatan, bahkan sampai pada sanksi pemecatan,” tegas Sekda Serfianus.
Namun demikian, Sekda Serfianus mempersilahkan kepada para ASN untuk mendukung calon/calegnya, itu merupakan hak mutlak dari pribadi masing-masing, namun tidak secara terbuka dan transparan, apalagi sampai ikut ikutan yang nantinya merusak diri sendiri.
” Peranan ASN memang sangat riskan, banyak yang diiming-iming soal jabatan, dan sebagainya, disini saya sampaikan kepada teman-teman pegawai jangan kita terbuai, karena resikonya tidak sebanding, hukuman sangat jelas menanti, ini saya ingatkan agar jangan lagi ada yang tersandung masalah hukum karena bersikap tidak netral”, tegasnya.
Pada kesempatan ini Sekda Serfianus menyampaikan beberapa hal terkait netralitas ASN antara lain :
Pertama, meminta kepada para OPD agar mengingat para ASN di lingkup kantornya masing masing, setiap kali Apel berlangsung tentang netralitas ASN serta hukuman yang diberikan apabila terbukti terlibat politik praktis.
Kedua, meminta kepada para camat agar aktif mensosialisasikan netralitas ASN di setiap agenda rapatnya bersama para lurah, RT dan Kepala Desa.
Ketiga, memerintahkan Dinas BPMD agar menyurati semua kepala Desa agar, tidak ikut berpolitik praktis, dan apabila sebelum menjadi Kepala Desa pernah menjadi pengurus salah satu partai supaya segera mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
Keempat, meminta seluruh pegawai negeri supaya mengecek nomor KTP nya jangan sampai pernah dicantumkan salah satu partai.®
PROKOMPIM (Tulisan/Foto/Editor : Man/Man/Tus)