Menu

Mode Gelap

Advertorial · 3 May 2024 20:17 WITA

Sengketa Pantai Amal Temukan Titik Terang


 Sengketa Pantai Amal Temukan Titik Terang Perbesar

JAKARTA, siagasatu.co.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah lahan di wilayah Kota Tarakan antara masyarakat dengan TNI AL di Ruang Rapat Nakula Gedung A, Kementerian Polhukam pada hari Kamis (2/5/2024) sore.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., Pj. Walikota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Perwakilan Mabes TNI AL, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta institusi terkait lainnya.

Baca Juga: Akselerasikan Perubahan, Wabup Malinau Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

Upaya penyelesaian lahan antara penduduk Pantai Amal dengan TNI AL sudah dimulai sejak lama dilakukan mengingat wilayah tersebut digunakan sebagai pos TNI AL dan aktvitias oleh masyarakat.

Menko Polhukam mengungkapkan 3 prinsip yang harus diingat dalam penyelesaian masalah lahan tersebut yaitu TNI AL dapat menggunakan lahan tersebut untuk mempertahankan kemanan negara, kemudian masyarakat masih bisa mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, serta keputusan yang diambil tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Selain wilayah di Kelurahan Pantai Amal, sebagian wilayah di Kelurahan Karanganyar juga memiliki masalah yang sama.

Salah satu hasil rapat sebelumnya telah dipahami bahwa Kelurahan Pantai Amal telah ditetapkan sebagai ruang pertahanan negara berdasarkan PP No. 68 Tahun 2014 karena berdekatan dengan perbatasan Malaysia, terdapat radar, markas Yonmarharlan, dan tempat latihan tank amphibi.

Atas dasar dan beberapa pertimbangan dari instansi terkait yang turut menyelesaikan masalah lahan tersebut, Menko Polhukam mengusulkan agar segera dilaksanakan pengukuran kadastral lahan TNI AL yang berada di Kelurahan Pantai Amal dan Karanganyar.

“Lahan yang telah dikelola oleh masyarakat akan masih bisa digunakan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Surat Hak Pengelolaan (SHPL) TNI AL yang pelaksanaannya berpedoman pada aturan yang berlaku,”katanya.

Gubernur Zainal Paliwang berharap dengan adanya usulan tersebut, TNI AL dan masyarakat dapat saling memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan seperti biasanya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Perkuat Posisi Kaltara sebagai Pusat Produksi Minyak Goreng Berkualitas

2 December 2024 - 19:49 WITA

Perkuat Posisi Kaltara sebagai Pusat Produksi Minyak Goreng Berkualitas

Pollymaart Himbau Waspadai Potensi Konflik Usai Pilkada Serentak 2024

2 December 2024 - 19:38 WITA

Pollymaart Himbau Waspadai Potensi Konflik Usai Pilkada Serentak 2024

Bupati Nunukan Hadiri Natal PGPI Nunukan Tahun 2024

2 December 2024 - 08:10 WITA

Bupati Nunukan Hadiri Natal PGPI Nunukan Tahun 2024

‍Puluhan Kendaraan Hias Ramaikan Pawai Natal Bamag dan PWKI Kabupaten Malinau

1 December 2024 - 20:29 WITA

‍Puluhan Kendaraan Hias Ramaikan Pawai Natal Bamag dan PWKI Kabupaten Malinau

Gubernur Zainal Tindaklanjuti Arahan Presiden, Sinergi Kebijakan Perkuat Ekonomi Kaltara

1 December 2024 - 09:58 WITA

Gubernur Zainal Tindaklanjuti Arahan Presiden

Pagelaran Budaya Bertema “Penekindi Debaya” Iringi Pisah Sambut Kepala RRI Nunukan

30 November 2024 - 10:37 WITA

Pagelaran Budaya Bertema Penekindi Debaya
Trending di Advertorial