Menu

Mode Gelap

Advertorial · 3 May 2024 20:17 WITA

Sengketa Pantai Amal Temukan Titik Terang


 Sengketa Pantai Amal Temukan Titik Terang Perbesar

JAKARTA, siagasatu.co.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah lahan di wilayah Kota Tarakan antara masyarakat dengan TNI AL di Ruang Rapat Nakula Gedung A, Kementerian Polhukam pada hari Kamis (2/5/2024) sore.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., Pj. Walikota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Perwakilan Mabes TNI AL, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta institusi terkait lainnya.

Baca Juga: Akselerasikan Perubahan, Wabup Malinau Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

Upaya penyelesaian lahan antara penduduk Pantai Amal dengan TNI AL sudah dimulai sejak lama dilakukan mengingat wilayah tersebut digunakan sebagai pos TNI AL dan aktvitias oleh masyarakat.

Menko Polhukam mengungkapkan 3 prinsip yang harus diingat dalam penyelesaian masalah lahan tersebut yaitu TNI AL dapat menggunakan lahan tersebut untuk mempertahankan kemanan negara, kemudian masyarakat masih bisa mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, serta keputusan yang diambil tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Selain wilayah di Kelurahan Pantai Amal, sebagian wilayah di Kelurahan Karanganyar juga memiliki masalah yang sama.

Salah satu hasil rapat sebelumnya telah dipahami bahwa Kelurahan Pantai Amal telah ditetapkan sebagai ruang pertahanan negara berdasarkan PP No. 68 Tahun 2014 karena berdekatan dengan perbatasan Malaysia, terdapat radar, markas Yonmarharlan, dan tempat latihan tank amphibi.

Atas dasar dan beberapa pertimbangan dari instansi terkait yang turut menyelesaikan masalah lahan tersebut, Menko Polhukam mengusulkan agar segera dilaksanakan pengukuran kadastral lahan TNI AL yang berada di Kelurahan Pantai Amal dan Karanganyar.

“Lahan yang telah dikelola oleh masyarakat akan masih bisa digunakan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Surat Hak Pengelolaan (SHPL) TNI AL yang pelaksanaannya berpedoman pada aturan yang berlaku,”katanya.

Gubernur Zainal Paliwang berharap dengan adanya usulan tersebut, TNI AL dan masyarakat dapat saling memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan seperti biasanya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Bupati Malinau Wempi Mawa Pimpin Apel Korpri, Serahkan SK CPNS dan Pensiun

17 April 2026 - 10:40 WITA

Bupati Malinau Wempi Mawa Pimpin Apel Korpri

Harapan dan Dukungan Hamba-Hamba Tuhan, GKII Daerah Malinau Mengalir Untuk Pembangunan Kabupaten Malinau

17 April 2026 - 07:02 WITA

Harapan dan Dukungan Hamba-Hamba Tuhan

Dharma Wanita Malinau Tebar Kepedulian dan Ceria Belajar Bersama Anak-anak Sesa Punan Bengalun

16 April 2026 - 18:55 WITA

Dharma Wanita Malinau Tebar Kepedulian dan Ceria Belajar Bersama Anak-anak Sesa Punan Bengalun

Bupati Malinau Resmi Lantik Theofilus Lufung Sebagai Direktur Perumda Intimung Masa Bhakti 2026-2031

16 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Malinau Resmi Lantik Theofilus Lufung

Gubernur Pastikan TPP ASN Dibayar Penuh

16 April 2026 - 07:36 WITA

Gubernur Pastikan TPP ASN Dibayar Penuh

Gubernur Buka Konreg PDRB Kasulampua 2026, Perkuat Ekonomi Kawasan

15 April 2026 - 20:12 WITA

Gubernur Buka Konreg PDRB Kasulampua 2026
Trending di Advertorial