Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Sep 2022 10:47 WITA

Sehari Bersama Tim LAKIP Pemkab Nunukan, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Berikan Arahan dan Serap Masukan


 Sehari Bersama Tim LAKIP Pemkab Nunukan, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Berikan Arahan dan Serap Masukan Perbesar

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid membuka sekaligus memberi pengarahan Tim Penyusun LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 yang diikuti juga oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Dinas (pejabat administrator) dan pejabat pengawas Perangkat Daerah serta Tim LAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kamis (01/09/2022) di Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Bupati Nunukan.

Di samping sosialisasi, juga dilakukan diskusi menyempurnakan serta menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP Kabupaten Nunukan 2021 dan menyamakan persepsi dalam penyusunan serta penguatan SAKIP 2022.

Dalam pengarahannya, Bupati Laura menekankan kepada tiap-tiap Perangkat Daerah serta Tim LAKIP agar dapat secepatnya menjalankan laporan SAKIP yang saat ini telah berbasis elektronik.

“Segera evaluasi program sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja. Manfaatkan juga rencana kerja tahunan dalam penyusunan anggaran,” tuturnya.

Kemudian, Bupati juga meminta segera melakukan pengumpulan data kinerja berdasarkan mekanisme yang ada, serta segera menggunakan teknologi informasi dalam pengukuran data kinerja, memanfaatkan juga hasil pembukaan kinerja sebagai dasar memberi reward dan punishment.

Bupati Laura juga menyatakan pentingnya LAKIP sebagai gambaran kinerja yang dicapai oleh institusi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBD/APBD dalam Tahun Anggaran 2021. LAKIP yang disusun dengan benar dapat dijadikan dasar dan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran. Karena itu, dalam pembuatan LAKIP, harus berdasarkan siklus anggaran yang telah berjalan 1 tahun dan harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif, yaitu besaran dalam satuan jumlah atau prosentase sehingga capaian kinerja instansi dapat diketahui.

“LAKIP merupakan produk akhir SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap instansi pemerintah, diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan Negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Kesesuaian antara perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja akan menghapus paradigma lama berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan menjadi berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalam akhir periode dapat tercapai,” kata Bupati Laura.

Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah memberikan pencerahan terkait langkah-langkah pokok penyusunan dan isi pokok LAKIP. Menurutnya penyusunan LAKIP dalam membuat rekap DIPA tahun 2022 dengan menentukan jumlah kegiatan, jumlah dana setiap kegiatan, jumlah harga barang/jasa yang dibeli dalam setiap kegiatan, dan sisa dana setiap kegiatan, mempedomani penetapan kinerja yang dibuat pada awal tahun anggaran yang ada dalam DIPA agar apa yang dilaksanakan sesuai dengan kinerja yang telah disepakati, melakukan evaluasi kinerja yang meliputi analisis efisiensi untuk mengetahui tingkat efisiensi kegiatan, analisis efektifitas untuk mengetahui keserasian antara tujuan dengan hasil, manfaat, dampak yang telah dicapai, dan analisis akuntabilitas untuk mengetahui keterkaitan antara hasil dengan kegiatan, program, kebijakan, sasaran, tujuan, misi, dan visi instansi.

Sedangkan mengenai isinya, Sekretaris Daerah Serfianus menyatakan bahwa LAKIP harus memuat Ikhtisar Eksekutif, Pendahuluan, Rencana Kinerja, Akuntabilitas Kinerja, Penutup dan Lampiran. Bagian paling penting dari isi adalah Rencana Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja.

“Rencana Kinerja memberi gambaran tentang rencana strategis yang ingin diraih oleh instansi pada tahun bersangkutan dan kaitannya dengan visi dan misi instansi. Sementara akuntabilitas kinerja berisi pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja. Di dalamnya juga dibahas secara sistematis keberhasilan, kegagalan, hambatan dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang diambil,” ungkapnya.

Dalam rapat penyusunan LAKIP ini, para peserta rapat yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah ini juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Sebagian besar menyoroti tentang ketidaksesuaian antara usulan kegiatan dengan realisasi kegiatan yang disetujui baik mengenai jenis dan jumlah kegiatan serta besaran pagu anggarannya.®
PROKOMPIM (Teks/Foto/Editor : Muli/Muli/Tus)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Tertarik Potensi Kaltara, Investor Korsel Tawarkan Teknologi Baterai

6 October 2024 - 19:16 WITA

Tertarik Potensi Kaltara

HUT TNI ke-79, Pjs. Gubernur Togap Himbau TNI-Polri Jaga Netralitas Pilkada 2024

6 October 2024 - 19:10 WITA

HUT TNI ke-79

Dapat Penghargaan Kementerian PAN-RB, Pengelolaan SAKIP Pemkab Malinau Sangat Baik

5 October 2024 - 08:02 WITA

Pengelolaan SAKIP Pemkab Malinau Sangat Baik

BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

4 October 2024 - 08:48 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

4 October 2024 - 08:43 WITA

Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

Kadispora Wakili Bupati Malinau Terima Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi 2024 dari Menpora RI

3 October 2024 - 10:46 WITA

Kadispora Wakili Bupati
Trending di Advertorial