NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Pengurusan dokumen kelengkapan kapal pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kaltimtara di Balikpapan, dikeluhkan oleh Asosiasi Agen Kapal Pedalaman (AAKP) Kabupaten Nunukan.
Pasalnya, banyak dokumen kapal yang sudah cukup lama diajukan pengurusannya, hingga saat ini belum selesai. Akibatnya, sebanyak 361 kapal yang ada di daerah ini beroperasi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Misalnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurut salah seorang anggota AAKP Kabupaten Nunukan, Jamaluddin, Pemerintah Darah dan petugas jaga setempat memang memberikan kebijakan terhadap kapal penumpang dan barang yang berlayar ke wilayah III di Kabupaten Nunukan tanpa dilengkapi dokumen yang masih dalam proses pengurusan.
Namun, persoalannya adalah, kebijakan yang merupakan kearifan lokal tersebut hanya berlaku di Nunukan. Tidak sampai pada institusi berwenang lainnya.
“Maka wajar jika suatu saat ada pemeriksaan oleh petugas berwenang di luar daerah, kapal yang tidak dilengkapi dokumen tersebut akan ditahan untuk diamankan,” terang Jamaluddin.
Menurut Dia, para pemilik armada kapal angkutan sebenarnya sangat menyadari pentingnya dokumen dimaksud demi keamanan dan kenyamanan saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan agar tetap diizinkan melakukan perjalanan berlayar.
Dicontohkan, pernah terjadi penahanan sebuah kapal angkutan bahan pokok oleh Polairud beberapa waktu lalu. Penahanan terhadap kapal yang melayani rute pelayaran ke Kecamatan Sebuku tersebut karena Surat Persetujuan Berlayar (SPB) telah habis masa berlakunya.
Akibatnya, kapal sempat ditahan beberapa lama di Tarakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan alasan tidak dilengkapi kapal itu dengan SPB yang masih berlaku, Polairud akhirnya membijaki untuk melepaskannya kembali.
“Kami berharap, kebijakan Pemerintah Daerah terhadap kapal yang belum selesai pengurusan dokumen kelengkapannya dapat diteruskan ke institusi terkait berwenang agar tidak menimbulkan rasa kekhawatiran saat berlayar,” lanjut Jamaluddin.
Baru triwulan pertama di tahun 2022 ini, lanjut Jamal, terjadi penahanan terhadap kapal di Nunukan akibat dokumen yang tidak lengkap atau masih dalam tahap proses pengurusan sudah terjadi lima kali. Baik terhadap kapal dengan jenis GT 35 hingga GT 50.
“Kami tidak ingin bekerja di bawah intimidasi dan penangkapan karena mengakibatkan banyak kerugian,” lanjutnya.
Diterangkan rata-rata kapal yang ditahan oleh aparat berwenang tersebut sebenarnya memiliki surat menyurat yang sah namun sudah habis masa berlakunya.
Perpanjangan masa berlaku surat yang sebelumnya ada pada kewenangan Dishub Kabupaten Nunukan dan KSOP Nunukan, kini sudah dialihkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kaltimtara di Balikpapan.
“Namun, setelah cukup lama diurus, hingga kini dokumen kapal tersebut tidak dapat diakomodir oleh BPTD Wilayah Kaltimtara,” katanya lagi.
Karenanya, Senin (18/4/2022) lalu, AAKP membawa permasalahan tersebut dalam sebuah hearing yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Nunukan, dihadiri beberapa Instansi terkait, misalnya BPTD, Dishub, KSOP, Dansatgas, Danlanal, KSKP, Airud, PJ. Jasa Raharja, dan anggota AAKP.® (INNA/DIKSIPRO)