NUNUKAN [siagasatu.co.id] — Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu golongan I seberat 3 kilogram dengan satu tersangka MS (27).
Dalam pers conference Jumat (14/04/2023). Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menjelaskan, tersangka MS berhasil diamankan oleh Opsnal Satresnarkoba pada 10 April 2023 di Jl. Hasanuddin RT.08 Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan, Kab. Nunukan.
Penangkapan MS berdasarkan laporan bahwa ada orang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui dermaga Sungai Bolong membawa sabu.
“Saat pelaku masuk pada pukul 20.00 WITA langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka MS, berhasil kita sita barang bukti sebanyak tiga bungkus besar yang dibungkus plastik teh Guar Yun Wang dan enam bungkus ukuran sedang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dilakban warna putih. Dimana posisi awal sabu tersebut saat ditemukan tersimpan di dalam sebuah ember cat warna hitam yang terbungkus menggunakan karung,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, MS mendapatkan barang haram tersebut dari Son yang berada di Tawau, Malaysia.
“Sabu ini rencananya akan dibawa menuju ke Kota Madya Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menumpangi Kapal Swasta KM. Thalia, nanti setelah tiba di Kota Madya Pare-pare, MS menunggu perintah dari Son untuk penyerahan sabu tersebut kepada seseorang di Pare-pare,” jelas Kapolres.
Berdasarkan perjanjian MS dan Son, MS dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta.
”Dijanjikan upah Rp30 juta. Dan ini yang kedua kalinya MS membawa Sabu dari Malaysia menuju ke Kota Madya Pare-pare,” terangnya.
Hingga kini polisi masih memburu Son dan jaringannya yang berada di Parepare.
“Sedangkan untuk SM dijerat Pasal pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.®