TARAKAN, siagasatu.co.id — Sebanyak 41 juru parkir (jukir) liar dan buruh yang tidak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme Satreskrim Polres Tarakan.
Pasca dibentuk, Satgas Antri Premanisme Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan razia sejak 15 – 23 Mei 2025 dengan menyasar juru parkir tidak berizin.
Namun saat di lapangan, petugas juga menemukan buruh tidak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Total ada 41 orang yang terjaring.
Hal itu diakui Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim, AKP Ridho Pandu Abdillah.
“Dari 41 orang ada 6 buruh juga yang tidak terdaftar, sehingga kita memberikan pembinaan,” ujar Ridho Pandu Abdillah.
Baca Juga: Wali Kota Tarakan Melaunching Program Desa Cinta Statistik Kota Tarakan Tahun 2025
Menurutnya, operasi premanisme dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya jukir tak berizin yang beroperasi di beberapa titik.
Seperti di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Niaga, Jalan Slamet Riyadi hingga dipelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Bahkan saat melakukan penindakan di lapangan, Satgas Premanisme dari Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mendapati seorang jukir liar membawa senjata tajam jenis badik. Dari keterangan pelaku dengan inisial ZS (42), ia membawa senjata tajam untuk menjaga diri.
Terhadap jukir liar dan buruh yang terjaring razia ini, polisi masih bersikap persuasif dengan memberikan pembinaan dan pembekalan disertai penyataan untuk tidak mengulangi.
“Pembinaan dan pembekalan yang kami lakukan, selain memberikan pelatihan tata cara parkir yang sesuai, kami juga menghimbau kepada para Jukir untuk tidak memaksa masyarakat memberikan uang, karna banyak kami dapatkan laporan masyarakat beberapa jukir ini memaksa,” tutur Ridho.
Namun khusus jukir liar yang kedapatan membawa senjata tajam, polisi menjerat dengan Undang-undang darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanjam.
“Pelaku ini sudah sering menjadi jukir tak berizin di wilayah tersebut. Alasan pelaku membawa sajam jenis badik dikarenakan dipruntukkan untuk menjaga diri,” tuturnya.
AKP Ridho Pandu Abdillah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang jika menemui Jukir yang tidak berizin. Terlebih jika ada yang memaksa, mematikan tarif hingga melakukan pengalaman, maka segera laporkan ke Polres Tarakan.
“Kalau masih ditemukan, silakan masyarakat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau ke media sosial kami, atau ke call center 110 agar dapat ditindak lanjuti, selanjutnya kegiatan ini akan terus kami lanjutkan,” imbau Ridho.® (AP)