MALINAU, siagasatu.co.id — Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H bersama pemilik usaha SPBU menggelar rapat terkait izin bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) bagi pemilik SPBU yang beroperasi di wilayah Malinau bertempat di ruang Rapat Intulun Lt.2 Kantor Bupati, Selasa (10/02/2026) siang.
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Malinau dalam memastikan kejelasan status perizinan serta kelancaran distribusi BBM, khususnya BBM subsidi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat di Malinau.
Pembahasan izin bongkar muat BBM, termasuk evaluasi pemenuhan persyaratan dan langkah yang harus dilakukan oleh para pemilik SPBU menjelang berakhirnya masa izin.
Bupati Wempi menegaskan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang wajib dikawal secara ketat oleh seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah terus mendorong para pemilik SPBU dan badan usaha penyalur BBM agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan.
“Menjelang momentum hari besar keagamaan seperti, Imlek, bulan Puasa dan Idulfitri, pemerintah daerah menaruh perhatian khusus agar distribusi BBM tidak mengalami gangguan. Ketersediaan BBM dinilai sangat krusial karena berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Malinau”, ungkap Bupati Wempi.
Bupati Wempi juga mengajak media massa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan, ucapnya.® (red)







































