Menu

Mode Gelap

Advertorial · 13 May 2022 16:25 WITA

Polri Gagalkan Delapan Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste


 Polri Gagalkan Delapan Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial R (60) dan E (44). Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.® (Humas Polri)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Bupati Nunukan Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Kredit Mikro Bunga Nol Persen Turut Diluncurkan

14 June 2026 - 19:18 WITA

Bupati Nunukan Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wabup Malinau Beri Motivasi dan Pastikan Dukungan Penuh Bagi Peserta TC MTQ Malinau Menuju MTQ Provinsi Kaltara 2026

14 June 2026 - 12:07 WITA

Wabup Malinau Beri Motivasi dan Pastikan Dukungan Penuh Bagi Peserta TC MTQ Malinau Menuju MTQ Provinsi Kaltara 2026

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

13 June 2026 - 21:01 WITA

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

Malinau Tuan Rumah RJP Cup I Open Kaltara 2026, Jadi Langkah Mencetak Atlet Kaltara Berprestasi

13 June 2026 - 20:41 WITA

Malinau Tuan Rumah RJP Cup I Open Kaltara 2026

Pemkab Malinau Bersama Trakindo Jalin Silaturahmi, Peluang Baru Untuk Pembangunan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

13 June 2026 - 14:42 WITA

Pemkab Malinau Bersama Trakindo Jalin Silaturahmi

Ekspos Ekosistem Digital Saget, Bupati Malinau Dorong Penguatan Integrasi Data Daerah

13 June 2026 - 14:36 WITA

Ekspos Ekosistem Digital Saget
Trending di Advertorial