NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Polres Nunukan kembali menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu berasal dari perkara yang telah ditangani sejak Januari hingga April 2022, pada Rabu (20/04/2022).
Jumlah barang terlarang seberat 20.238,23 gram dari kasus peredaran Sabu di Nunukan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 23 perkara, yang ditangani selama lebih kurang empat bulan terakhir.
Proses pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, SH, SIK, MH, dilakukan dengan cara melarutkan Sabu dalam sebuah wadah berisi air.
Selain dihadiri unsur dari BNNK Nunukan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dandim 0911/Nunukan, Dansatgas Pamtas RI Malysia, serta Bea Cukai Nunukan dalam kegiatan tersebut Polisi juga menghadirkan delapan orang di antara para pelaku untuk turut menyaksikannya.
Dalam penjelasannya, Kapolres Nunukan melalui KBO Reskoba, IPDA Untung Darmo mengatakan para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba jenis Sabu asal Malaysia yang dibawa ke Sidrap dan Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Jumlah pelaku terlibat sebanyak dua puluh tiga orang, dua orang di antaranya adalah wanita,” terang Untung Darmo.
Sedangkan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada beberapa tempat terpisah. Di antaranya, di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, di atas Kapal Thalia, di perahu, Pelabuhan Aji Putri dan sebagain lagi diperjalanan yang melalui jalur tikus antara Malaysia – Indonesia,” terangnya.
Jika ditotal, barang bukti yang dimusnahkan saat itu nilainya mencapai Rp20 Miliar.
Sedangkan modus yang dilakukan para pelaku masih menggunakan cara lama. Selain ditaruh di badan, ada juga yang menyimpannya di dalam kotak speaker.
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal seumur Hidup.® (INNA/DIKSIPRO)