Menu

Mode Gelap

Advertorial · 22 Apr 2022 16:39 WITA

Polres Nunukan Musnahkan Sabu 20 Kg


 Pemusnahan barang bukti Sabu di Polres Nunukan. (INNA/DIKSIPRO) Perbesar

Pemusnahan barang bukti Sabu di Polres Nunukan. (INNA/DIKSIPRO)

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Polres Nunukan kembali menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu berasal dari perkara yang telah ditangani sejak Januari hingga April 2022, pada Rabu (20/04/2022).

Jumlah barang terlarang seberat 20.238,23 gram dari kasus peredaran Sabu di Nunukan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 23 perkara, yang ditangani selama lebih kurang empat bulan terakhir.

Proses pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, SH, SIK, MH, dilakukan dengan cara melarutkan Sabu dalam sebuah wadah berisi air.

Selain dihadiri unsur dari BNNK Nunukan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dandim 0911/Nunukan, Dansatgas Pamtas RI Malysia, serta Bea Cukai Nunukan dalam kegiatan tersebut Polisi juga menghadirkan delapan orang di antara para pelaku untuk turut menyaksikannya.

Dalam penjelasannya, Kapolres Nunukan melalui KBO Reskoba, IPDA Untung Darmo mengatakan para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba jenis Sabu asal Malaysia yang dibawa ke Sidrap dan Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“Jumlah pelaku terlibat sebanyak dua puluh tiga orang, dua orang di antaranya adalah wanita,” terang Untung Darmo.

Sedangkan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada beberapa tempat terpisah. Di antaranya, di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, di atas Kapal Thalia, di perahu, Pelabuhan Aji Putri dan sebagain lagi diperjalanan yang melalui jalur tikus antara Malaysia – Indonesia,” terangnya.

Jika ditotal, barang bukti yang dimusnahkan saat itu nilainya mencapai Rp20 Miliar.

Sedangkan modus yang dilakukan para pelaku masih menggunakan cara lama. Selain ditaruh di badan, ada juga yang menyimpannya di dalam kotak speaker.

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal seumur Hidup.® (INNA/DIKSIPRO)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Safari Ramadan di Malinau, Gubernur dan Wagub Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Masyarakat

12 March 2026 - 12:20 WITA

Gubernur dan Wagub Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Masyarakat

Bupati Malinau Wempi Mawa Buka Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

12 March 2026 - 12:16 WITA

Bupati Malinau Wempi Mawa Buka Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

Pemkab Malinau dan Bapas Kelas II Tarakan Teken Nota Kesepakatan Kerjasama

12 March 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Malinau dan Bapas Kelas II Tarakan Teken Nota Kesepakatan Kerjasama

Safari Ramadhan 1447 H, Gubernur Kaltara Kunjungi Kabupaten Malinau

12 March 2026 - 06:57 WITA

Gubernur Kaltara Kunjungi Kabupaten Malinau

Safari Ramadan di Desa Atap, Gubernur Bawa Pesan Ibadah dan Bantuan untuk Warga

11 March 2026 - 15:47 WITA

Warga Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan

Bupati Malinau Dorong Peserta Pelatihan Kue Manfaatkan Peluang Usaha

11 March 2026 - 15:42 WITA

Bupati Malinau Dorong Peserta Pelatihan Kue Manfaatkan Peluang Usaha
Trending di Advertorial