Menu

Mode Gelap

Advertorial · 22 Apr 2022 16:39 WITA

Polres Nunukan Musnahkan Sabu 20 Kg


 Pemusnahan barang bukti Sabu di Polres Nunukan. (INNA/DIKSIPRO) Perbesar

Pemusnahan barang bukti Sabu di Polres Nunukan. (INNA/DIKSIPRO)

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Polres Nunukan kembali menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu berasal dari perkara yang telah ditangani sejak Januari hingga April 2022, pada Rabu (20/04/2022).

Jumlah barang terlarang seberat 20.238,23 gram dari kasus peredaran Sabu di Nunukan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 23 perkara, yang ditangani selama lebih kurang empat bulan terakhir.

Proses pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, SH, SIK, MH, dilakukan dengan cara melarutkan Sabu dalam sebuah wadah berisi air.

Selain dihadiri unsur dari BNNK Nunukan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dandim 0911/Nunukan, Dansatgas Pamtas RI Malysia, serta Bea Cukai Nunukan dalam kegiatan tersebut Polisi juga menghadirkan delapan orang di antara para pelaku untuk turut menyaksikannya.

Dalam penjelasannya, Kapolres Nunukan melalui KBO Reskoba, IPDA Untung Darmo mengatakan para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba jenis Sabu asal Malaysia yang dibawa ke Sidrap dan Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“Jumlah pelaku terlibat sebanyak dua puluh tiga orang, dua orang di antaranya adalah wanita,” terang Untung Darmo.

Sedangkan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada beberapa tempat terpisah. Di antaranya, di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, di atas Kapal Thalia, di perahu, Pelabuhan Aji Putri dan sebagain lagi diperjalanan yang melalui jalur tikus antara Malaysia – Indonesia,” terangnya.

Jika ditotal, barang bukti yang dimusnahkan saat itu nilainya mencapai Rp20 Miliar.

Sedangkan modus yang dilakukan para pelaku masih menggunakan cara lama. Selain ditaruh di badan, ada juga yang menyimpannya di dalam kotak speaker.

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal seumur Hidup.® (INNA/DIKSIPRO)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Demi Malinau Aman dan Kondusif, TIMPORA Pengawasan Orang Asing Untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi di Malinau

17 June 2026 - 14:39 WITA

Demi Malinau Aman dan Kondusif

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

17 June 2026 - 14:23 WITA

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Plh Sekda Malinau Pimpin Apel Korpri dan Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17 June 2026 - 10:15 WITA

Plh Sekda Malinau Pimpin Apel Korpri dan Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dilepas Bupati Nunukan, Kontingen Pesparawi Nunukan Siap Berlaga di Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

15 June 2026 - 16:08 WITA

Dilepas Bupati Nunukan, Kontingen Pesparawi Nunukan Siap Berlaga di Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Bupati Wempi Mawa Lepas Kontingen Malinau Ikut Penas XVII 2026 di Gorontalo

15 June 2026 - 15:46 WITA

Bupati Wempi Mawa Lepas Kontingen Malinau Ikut Penas XVII 2026 di Gorontalo

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

15 June 2026 - 15:27 WITA

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara
Trending di Advertorial