BULUNGAN, siagasatu.co.id — Polisi akhirnya menetapkan 6 tersangka dari 10 remaja yang baru lulus SMK yang diamankan aparat Polresta Bulungan Selasa (09/05/2023) dini hari lalu.
Keenam pelajar yang baru lulus SMK tersebut dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dari keenam pelaku tindak asusila ini, 3 orang di antaranya dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sedangan 3 tersangka orang lagi dikenakan pasal pencabulan.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang mengungkapkan, penetapan 6 tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selain itu juga disertai bukti-bukti yang ada dari hasil pemeriksaan tersebut.
Mereka yang ditetapkan tersangkan adalah S (19), HP (17), dan Mr (20) dikenakan pasal persetubuhan.
Kemudian tiga orang sebagi pelaku pencabulan, antara lain R (21), AR (19) dan AJ (19).
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bulungan, Ipda Lince Karlinawati menambahkan, keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Bulungan.
“Dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama bagi para orangtua. Dimohon kepada orangtua lebih mengawasi anak-anaknya dalam tiap pergaulan,” ujar Lince.
“Ajarkan juga kepada anak-anak kita agar santun dalam bermedsos. Ajarkan akhlak-akhlak yang baik dalam keluarga. Sisihkan waktu sedikit buat keluarga,” pesannya.
Pesta Miras Usai Acara Pelepasan Kelulusan
Diberitakan sebelumnya, 10 remaja yang baru saja lulus dari SMK di Tanjung Selor, Bulungan berurusan dengan polisi.
Para remaja ini diamankan polisi karena diduga melakukan pesta miras dilanjutkan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa yang membuat miris ini bermula pada saat acara pelepasan siswa yang dirangkai dengan Gebyar SMK di salah satu gedung di Tanjung Selor, Bulungan pada Senin (08/05/2023) lalu.
Seusai mengikuti acara pelepasan, 10 remaja yang baru saja lulus SMK itu berlanjut dengan mengadakan pesta kelulusan sendiri.
Mereka membuka kamar di salah satu hotel di Tanjung Selor.
Saat malam tiba, mereka salah satu pemuda dari merela menawarkan untuk membeli minuman keras (miras) jenis ciu.
Mereka pun setuju dan mengumpul uang untuk membeli miras jenis ciu tersebut.
Mereka kemudian pesta miras hingga mabuk di hotel tersebut.
Saat satu per satu mulai mabuk, niat buruk lain pun muncul.
Mereka kemudian memanggil 3 orang wanita di bawah umur untuk ikut bergabung.
Para gadis remaja berinisial A, M, dan L ini pun diajak ke hotel.
Setelah itu gadis tersebut diajak minum miras hingga ikut mabuk.
Dalam keadaan mabuk, para wanita ini disetubuhi oleh para pemuda di hotel tersebut.
Setelah itu, pada pukul 02.00 Wita, salah satu gadis yang ada di hotel itu dijemput oleh seseorang.
Saat itu juga, dia langsung melaporkan kepada orangtuanya.
Oleh orangtua korban melanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bulungan.
Oleh anggota polisi, yang dimotori unit PPA Sat Reskrim, bersama regu patroli datang menjemput kesepuluh remaja tersebut.®