Menu

Mode Gelap

Advertorial · 17 Jul 2022 13:16 WITA

Polisi Tangkap Delapan Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim


 Dari kiri : Tersangka SAP mengenakan rompi berwarna jingga dengan dalaman kaos oblong hitam saat press conference di Mako Polres Nunukan pada Selasa pagi (19/07/2022). Perbesar

Dari kiri : Tersangka SAP mengenakan rompi berwarna jingga dengan dalaman kaos oblong hitam saat press conference di Mako Polres Nunukan pada Selasa pagi (19/07/2022).

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

“Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Mabes Polri

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

“Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp100.000.000,- hingga Rp400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp6.000.000.000,” papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.® (Humas Polri-adv)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

27 May 2026 - 18:02 WITA

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

27 May 2026 - 12:53 WITA

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga

Pemprov Ajak LPD Jadi Mitra Strategis Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan

27 May 2026 - 07:33 WITA

Pemprov Ajak LPD Jadi Mitra Strategis Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan

Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

26 May 2026 - 22:04 WITA

Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Pemprov Siapkan 59 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H, Tersebar di Seluruh Daerah

26 May 2026 - 21:44 WITA

Pemprov Siapkan 59 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H

123 Desa di Perbatasan Kaltara Belum Berlistrik, Wagub Dukung Percepatan Lisdes

26 May 2026 - 21:33 WITA

123 Desa di Perbatasan Kaltara Belum Berlistrik
Trending di Advertorial