MALINAU, siagasatu.co.id — Plh. Sekda yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Kamran Daik, M.Si membuka secara resmi Sosialisasi Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Tebengang, pada Kamis (23/11).
Baca Juga: Bupati Wempi Kukuhkan Pengurus Komunitas UMKM
Maksud dari sosialisasi ini yaitu untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Kemudian tujuannya untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah bersangkutan.
Adapun peserta dalam sosialisasi ini yakni pihak manajeman perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.
Kegiatan ini sangat penting dipahami oleh dewan pengupahan, pimpinan perusahaan dan pekerja, sebab PP 51 tahun 2023 akan menjadi acuan untuk dewan pengupahan membahas penetapan upah minimum khususnya Kabupaten Malinau.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh Tingkat Pengangguran Menurun
“Untuk tahun 2023 ini upah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau lewat Gubernur Kalimantan Utara sebesar Rp. 3.494.498,55,” ujar Drs. H. Kamran.
Selanjutnya penetapan upah minimum kabupaten untuk tahun 2024, akan dibahas oleh semua pihak terkait dan akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 mendatang melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.
“Saya harapkan kepada dewan pengupahan dan yang terkait agar benar-benar dapat memahami PP dimaksud dan memberi dengan layak artinya disesuaikan kondisi yang ada sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.®