Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 11 Aug 2025 15:32 WITA

Pj. Sekprov Hadiri Rapat Evaluasi Ranperda RPJMD Kaltara 2025-2029 di Kemendagri


 Pj. Sekprov Hadiri Rapat Evaluasi Ranperda RPJMD Kaltara 2025-2029 di Kemendagri Perbesar

JAKARTA, siagasatu.co.id — Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029.

Bustan hadir di Ruang Konsultasi dan Pelayanan Lantai 1 Ditjen Bina Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (11/8). “Mewakili Pemprov Kaltara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk dari Kemendagri dan kementerian maupun lembaga yang mewakili pemerintah pusat atas dukungan hingga sampai pada tahapan evaluasi Ranperda RPJMD,” kata Bustan membuka sambutannya.

Baca Juga: Datu Iqro Dorong Perangkat Daerah Maksimalkan Serapan Anggaran

Di kesempatan ini, Bustan menyampaikan bahwa Ranperda Tentang RPJMD Kaltara tahun 2025-2029 beserta lampirannya berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dalam penyusunan Ranperda yang disusun ini, melalui beberapa tahapan yang dimulai dari penyusunan rancangan awal RPJMD, persetujuan rancangan awal dengan DRPD, konsultaasi ke Kemendagri.

Lalu pembahasan dengan Pansus RPJMD, penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan musrenbang RPJMD, pembahasan pansus RPJMD, penyusunan rancangan akhir RPJMD.

Kemudian pembahasan Ranperda RPJMD dengan Kanwil Kemenkumham, penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD dan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Kaltara.

Proses perjalanan panjang ini, sebut Bustan, tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari Kemendagri dan kementerian maupun lembaga yang mewakili pemerintah pusat.

“Pada tahapan ini, saya mengharapkan bantuan dan dukungan Lebih jauh, dia mengharapkan bantuan dan dukungan lebih lanjut sampai pada tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara selambat – lambatnya tanggal 20 Agustus 2025,” ucapnya.

Namun Bustan mengakui, dalam perjalanan dan tahapan penyusunan Ranperda RPJMD Kaltara 2025-2030 ini terdapat keterbatasan dan kekurangan yang dimiliki.

Oleh karena itu, ia berharap secara khusus kepada Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri beserta jajaran dapat berkenan meluangkan waktu membantu percepatan proses Ranperda.

“Semoga kegiatan ini memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia, sehingga dapat mewujudkan fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” tutup Bustan.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

DPD KNTI Malinau Selenggarakan Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional Kabupaten Malinau Tahun 2026

29 September 2026 - 20:07 WITA

DPD KNTI Malinau Selenggarakan Pemetaan Partisipatif Tenurial

Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

29 September 2026 - 14:02 WITA

Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

28 September 2026 - 20:25 WITA

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

28 September 2026 - 19:01 WITA

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen, Tapi Komitmen Bersama Untuk Masyarakat Malinau

28 September 2026 - 18:47 WITA

Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen

Akreditasi RSUD dr. H. Jusuf SK, Wagub Tekankan Mutu dan Keselamatan Pasien

28 September 2026 - 17:32 WITA

Akreditasi RSUD dr. H. Jusuf SK, Wagub Tekankan Mutu dan Keselamatan Pasien
Trending di Advertorial