MALINAU, siagasatu.co.id — Pemerintah Kabupaten Malinau melaksanakan penandatanganan Akte Penyerahan Aset Lahan untuk pembangunan Gudang BULOG (Badan Urusan Logistik) di Kabupaten Malinau, bertempat di Ruang Rapat Sekda Malinau, Rabu (30/09/2026) siang.
Penandatanganan ini menjadi bagian dari langkah komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam mendukung pembangunan sarana pergudangan Bulog sekaligus memperkuat infrastruktur yang berkaitan dengan ketahanan pangan di daerah.
Sekda Malinau, Ernes menyampaikan bahwa penyerahan aset berupa lahan kepada pihak terkait harus dilakukan melalui proses yang matang dan memperhatikan berbagai aspek, terutama menyangkut status, peruntukan serta keberlanjutan pemanfaatan lahan.
Ernes menegaskan, Pemerintah Kabupaten Malinau perlu selektif dan berhati-hati dalam menyerahkan aset daerah. Hal tersebut penting agar aset yang telah diserahkan benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Untuk itu, ia meminta perangkat daerah yang membidangi pertanahan dan tata ruang agar turut memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan Gudang Bulog dilakukan secara tertib, termasuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang dan ketentuan pertanahan.
“Harapan saya, dalam proses ke depan, termasuk pengalihan status dan peruntukannya menjadi tempat pergudangan, saya minta semua proses perubahan status ini sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekda Malinau, Ernes.
Pemerintah Kabupaten Malinau berharap pembangunan Gudang Bulog tersebut dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi penguatan sistem pergudangan, distribusi serta ketahanan pangan di Kabupaten Malinau.® (red)















