MALINAU,siagasatu.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau memastikan tidak terlambat untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijiriah/Tahun 2023 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malinau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Malinau, Martha Daring menyampaikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malinau telah dilakukan proses pencairan sejak hari Senin (10/4) kemarin.
“Untuk THR dan gaji ketiga belas akan diberikan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Malinau dan ini sudah proses pencairan. Selanjutnya para ASN tinggal mengecek ke rekening masing-masing,” ucapnya, pada Selasa (11/4/2023).
Martha menambahkan, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pangkat dan jabatan ASN.
Diketahui, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Tanjung Selor dalam mekanisme pencairan THR. Informasi yang diterima, Pemkab Malinau mulai Tanggal 10 April 2023 ini anggaran THR sudah dicairkan. Dengan besaran gaji pegawai dan TPP 50 persen, sesuai dengan ketentuan dari PMK nomor 39 tahun 2023 petunjuk teknis tentang THR dan gaji ketiga belas.
Sebelumnya, melalui Kementerian Keuangan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dimulai pada 4 April mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyampaikan, hal itu dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Menkeu Sri Mulyani menuturkan, THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.®