TARAKAN,siagasatu.co.id — Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Tarakan tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Juni 2023 di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta.
Selain Wali Kota Tarakan, di saat yang bersamaan juga hadir Gubernur Kaltara dan para Bupati se-Kalimantan Utara untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman RI.
Tujuan utama dari nota kesepakatan ini adalah menciptakan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Kota Tarakan dan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota Tarakan.
Melalui nota kesepakatan ini, diharapkan tercipta kerjasama dan koordinasi yang efektif, efisien, dan akuntabel antara Pemerintah Kota Tarakan dan Ombudsman. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing pihak dengan lebih baik dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kota Tarakan.
Pemkot Tarakan sejalan dengan visi terwujudnya Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera melalui smart city, terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Pada 2022 lalu, Kota Tarakan telah berhasil meraih predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI dengan nilai 85,45. Kendati demikian, berbagai penyempurnaan tetap perlu dilakukan. Melalui kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini juga diharapkan akan terjadi perbaikan dalam sistem pelayanan publik, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tarakan.®