TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna Ke-12 masa persidangan II Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Rabu (29/6/2022).
Agendanya, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Provinsi Kaltara.
Gubernur Provinsi Kaltara Drs H Zainal A. Paliwang SH, M.Hum menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Kaltara tahun anggaran 2021 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Long Form Audit Report (LFAR) atas efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan sejak 24 Januari – 17 Februari 2022.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci mulai tanggal 28 Maret – 26 April 2022. Gubernur juga menjelaskan, target realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 lebih dari Rp2 triliun, atau sebesar 102,87% dari target yang ditetapkan. Lalu realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021 terealisasi 90,81 persen.® (dkisp-adv)