TARAKAN [siagasatu.co.id] — Wali Kota Tarakan, Khairul menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Tarakan, untuk tidak menambah cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan mulai 19-25 April 2023.
Pasalnya, libur Idulfitri 1444 Hijriah ini dianggap sudah panjang, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak masuk kerja setelah cuti bersama selesai.
“Akan ada sanksi bagi yang tidak sesuai jadwal. Kelau melebihi cuti bersama pasti kita akan beri sanksi, mulai dari peringatan bahkan sampai sanksi administrasi sesuai dengan jenjang serta tergantung berat ringannya pelanggaran, atau berapa lama tidak masuk kerja setelah cuti bersama,” terangnya, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut dikatakan Khairul, bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah cukup lama.
Sehingga, katanya, bagi ASN yang menggunakan momen ini untuk kembali ke kampung halaman, sudah harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk tiket pulang pergi.
Apalagi selama masa mudik Lebaran dan arus balik, jumlah penumpang transportasi mengalami kenaikan cukup signifikan.
“Saya kira cuti bersama selama 1 minggu cukuplah, masak mau nambah lagi. Kalau alasan tidak dapat tiket dan sebagainya, itu mestinya sudah dihitung dong, kalau berangkat ya harus beli tiket pulangnya secara PP. Kalau mau pulang beli tiketnya dadakan ya pasti tidak dapat, karena banyak orang yang melakukan perjalanan juga. Makanya ASN ini sudah mengantisipasi sejak awal,” tegasnya.
Untuk itu, pada hari pertama masuk kerja akan dilakukan sidak (inspeksi mendadak) ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan membagi tim untuk melakukan pemeriksaan absensi.
“Pati akan sidak, Insya Allah hari pertama masuk kerja, seluruh absensi akan kita sidak dan bergilir ke kantor-kantor. Kita akan keliling melakukan sidak. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena ada ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan masih berada di kampung halaman dan segala macamnya,” beber Khairul.
Panjang cuti bersama lebaran 2023 selama 7 hari ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.®