Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 14 Oct 2025 22:45 WITA

Pemkab Nunukan Sampaikan Tanggapan atas 3 Raperda Inisiatif DPRD


 Pemkab Nunukan Sampaikan Tanggapan atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Perbesar

NUNUKAN, siagasatu.co.id — Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan tanggapan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (13/10).

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. dalam kesempatan ini diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, yang membacakan Tanggapan Pemerintah Daerah atas ketiga Raperda tersebut.

Baca Juga: Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Bupati Cup Tahun 2025 di Nunukan

Adapun tiga Raperda tersebut yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai berperan penting dalam memperkuat pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan.

Dalam tanggapannya, Pemkab menegaskan dukungan terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, sekaligus pentingnya penegasan batas wilayah ulayat agar tidak menimbulkan konflik antar kelompok adat.

Selain itu, rancangan perubahan Perda tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian budaya dan mendorong kesejahteraan masyarakat adat di Nunukan.

Sementara terkait Raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemerintah Daerah menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan yang setara.

Pemkab Nunukan berharap ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dibahas bersama dengan tim pemerintah daerah agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Semoga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjalin dengan baik demi mewujudkan Kabupaten Nunukan yang berkeadilan, berbudaya, dan sejahtera,” tutupnya.® (Ak)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

DPD KNTI Malinau Selenggarakan Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional Kabupaten Malinau Tahun 2026

29 September 2026 - 20:07 WITA

DPD KNTI Malinau Selenggarakan Pemetaan Partisipatif Tenurial

Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

29 September 2026 - 14:02 WITA

Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

28 September 2026 - 20:25 WITA

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

28 September 2026 - 19:01 WITA

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen, Tapi Komitmen Bersama Untuk Masyarakat Malinau

28 September 2026 - 18:47 WITA

Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen

Akreditasi RSUD dr. H. Jusuf SK, Wagub Tekankan Mutu dan Keselamatan Pasien

28 September 2026 - 17:32 WITA

Akreditasi RSUD dr. H. Jusuf SK, Wagub Tekankan Mutu dan Keselamatan Pasien
Trending di Advertorial