MALINAU, siagasatu.co.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan entry meeting verifikasi hutan adat di Kabupaten Malinau yang berlangsung di Ruang Tebengang, Selasa (19/5/2026) pagi.
Baca Juga: Orientasi PPPK Kabupaten Malinau Tahun 2026, Wujud Sumber Daya ASN BerAKHLAK
Dalam sambutannya, Sekda Malinau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses panjang verifikasi hutan adat, khususnya jajaran Dinas terkait yang terus mengawal dan mengomunikasikan program tersebut kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Menurutnya, mewujudkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah proses yang mudah karena memerlukan sinkronisasi antara harapan masyarakat adat dengan ketentuan regulasi pemerintah.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras hingga kegiatan ini dapat terlaksana hari ini. Proses ini cukup panjang dan detail, tetapi ini penting demi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau,” ujar Ernes.
Ia menjelaskan, pengakuan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan legalitas wilayah, tetapi juga menjadi upaya menjaga ruang hidup masyarakat adat agar dapat terus menjalankan aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Sekda juga menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik batas wilayah antar masyarakat adat di kemudian hari. Karena itu, seluruh pihak diminta terbuka dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah adat.
“Jangan sampai setelah pengakuan diberikan justru muncul konflik baru. Karena itu kita harus jujur, terbuka, dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum, pengakuan hutan adat juga dinilai penting dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan, melindungi kearifan lokal, serta mempertahankan pengetahuan tradisional masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.® (red)









































