Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 3 Sep 2026 16:15 WITA

Optimalkan PAD, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk dan Jasa Lokal


 Optimalkan PAD, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk dan Jasa Lokal Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 untuk mendorong penggunaan produk dan jasa lokal dalam kegiatan pemerintah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Surat Edaran tersebut ditetapkan Gubernur Zainal pada 20 Juli 2026 di Tanjung Selor. Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah dan pihak terkait untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: ASN Kaltara Didorong Berubah, Berinovasi dan Beri Dampak Nyata

Gubernur Zainal mengatakan, keterlibatan pelaku usaha lokal penting agar kegiatan pemerintah ikut memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

“Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM,” kata Zainal.

Dalam Surat Edaran itu, penggunaan vendor jasa sewa kendaraan juga diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara.

Untuk pekerjaan konstruksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendorong penggunaan bahan bangunan, material dan kebutuhan logistik dari pemasok lokal apabila tersedia serta memenuhi standar dan persyaratan teknis.

Kebijakan tersebut juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara untuk melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pelaku usaha daerah dapat dilibatkan sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, memperkuat pelaku usaha daerah dan meningkatkan PAD.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Meriah, Pawai Budaya dan Karnaval Kendaraan Hias Ramaikan HUT ke-27 Kabupaten Nunukan

11 October 2026 - 09:19 WITA

Meriah, Pawai Budaya dan Karnaval Kendaraan Hias

DWP Kaltara Gelar Seminar Gaya Hidup Sehat dan Perawatan Kulit

10 October 2026 - 07:34 WITA

DWP Kaltara Gelar Seminar Gaya Hidup Sehat dan Perawatan Kulit

Pemkab Nunukan Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi pada Dies Natalis ke-VI Politeknik Negeri Nunukan

9 October 2026 - 15:13 WITA

Pemkab Nunukan Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi

Menuju Irau Ke-12 dan HUT Ke-27 Kabupaten Malinau, Sekda Ernes Pimpin Rapat Finalisasi Perkuat Koordinasi dan Kesiapan Lintas OPD

9 October 2026 - 11:08 WITA

Menuju Irau Ke-12 dan HUT Ke-27 Kabupaten Malinau, Sekda Ernes Pimpin Rapat Finalisasi Perkuat Koordinasi dan Kesiapan Lintas OPD

Wagub Hadiri Paripurna Hari Jadi Tanjung Selor dan Bulungan

9 October 2026 - 07:02 WITA

Wagub Hadiri Paripurna Hari Jadi Tanjung Selor dan Bulungan

Bupati Wempi Buka Ruang Dialog, Keluhan Nakes di Pelosok Desa Malinau Jadi Perhatian

8 October 2026 - 19:13 WITA

Bupati Wempi Buka Ruang Dialog
Trending di Advertorial