Menu

Mode Gelap

Advertorial · 18 May 2022 18:15 WITA

Oknum Dokter yang Dituding Abaikan Tugas Berikan Klarifikasi, Rahmawati : SIP Saya sudah ditarik dari RSUD Nunukan saat dimutasi ke Sebatik


 Detik-detik menjelang pasien HD di Nunukan diberangatkan ke Tarakan. (ILHAM/DIKSIPRO) Perbesar

Detik-detik menjelang pasien HD di Nunukan diberangatkan ke Tarakan. (ILHAM/DIKSIPRO)

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Belakangan terungkap, oknum dokter yang diduga oleh Ketua LSM Panjiku, Mansyur Rincing telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Pelanggaran Etika, karena dianggap mengabaikan tugas, adalah dr Rahmawati, Sp.PD.

Memberikan hak jawabnya atas tudingan Ketua LSM Panjiku melalui media tersebut, Ahad (15/5/2022) wartawan menghubungi Rahmawati melalui sambungan telepon.

Pada klarifikasi yang Dia berikan, Dokter Spesialis Penyakit Dalam bersertifikat Hemodialisa (HD) ini memastikan, terhitung sejak bulan Maret 2022 lalu dirinya telah dimutasi dari RSUD Nunukan ke Rumah Sakit Pratama Sebatik (RSPS).

“Sebelum dimutasi, Saya memang bertanggungjawab dalam penanganan pelayanan medis HD atau pasien cuci darah di RSUD Nunukan. Dengan adanya mutasi tersebut, secara otomatis Surat Izin Praktek (SIP) Saya di RSUD Nunukan juga ditarik,” terang Rahmawati.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Rahmawati, dirinya harus patuh melaksanakan tugasnya. Sejak di mutasi ke Sebatik, sesuai SK penempatannya, maka secara otomatis dirinya tidak memiliki tugas dan tanggungjawab lagi RSUD Nunukan.

Dijelaskan Rahmawati, Dia harus mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 812/Menkes/PER/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Kesehatan.

“Saya ada pada dua posisi. Yang pertama, untuk mempertahankan kelayakan HD yang telah diraih dirinya, maka harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Pada sisi lain, saya juga harus menjalankan tugas sebagai ASN yang harus mematuhi kebijakan mutasi,” terang Rahma.

Rahmawati tidak menampik, kendati telah dimutasi, dirinya tetap mendapat Surat Tugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan, tetap melakukan pelayanan medis HD atau pasien cuci darah.

Namun menurut Dia, ada kontradiktif antara SK Tugas yang Dia terima, yang membatasi hari kerjanya pada hari Kamis hingga Sabtu. Sedangkan pelayanan HD di RSUD Nunukan dibuka mulai hari Senin hingga Sabtu.

“Jika Saya juga ditugaskan di RSUD Nunukan, maka SIP saya juga harus diurus kembali setelah ditarik menyusul mutasi saya tempo hari,” terang Rahmawati.® (INNA/DIKSIPRO)

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Bupati Malinau Wempi Mawa jadi Narasumber dan Tanda Tangani Komitmen Bersama dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tentang Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran

14 November 2025 - 07:10 WITA

Bupati Malinau Wempi Mawa jadi Narasumber

Jaga Kamtibmas, Gubernur minta bangun Pos Terpadu di Kawasan Industri KIPI

13 November 2025 - 10:20 WITA

Jaga Kamtibmas, Gubernur minta bangun Pos Terpadu di Kawasan Industri KIPI

Gubernur Apresiasi PT. KIPI Rekrut Pekerja Lokal Kaltara

13 November 2025 - 09:25 WITA

Gubernur Apresiasi PT. KIPI Rekrut Pekerja Lokal Kaltara

Pemprov ajak PMI dan DMI Bersinergi Bersama Membangun Kaltara

13 November 2025 - 09:11 WITA

Pemprov ajak PMI dan DMI Bersinergi Bersama Membangun Kaltara

Bupati Wempi Secara Resmi Menandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan Politician Academy Tentang Program Pelatihan di Bidang Digitalisasi Marketing

12 November 2025 - 21:40 WITA

Bupati Wempi Secara Resmi Menandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan Politician Academy

Pengukuhan Pengurus APPSI, Gubernur Zainal Didapuk Menjadi Koordinator Kalimantan

12 November 2025 - 17:01 WITA

Pengukuhan Pengurus APPSI
Trending di Advertorial