NUNUKAN [siagasatu.com] – Berhasil buron selama lebih dari 1 tahun, mantan karyawan PT. Sinar Cerah, HT (54) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Nunukan pada bulan Maret 2022 lalu.
Mantan karyawan perusahaan pelaksana jasa konstruksi yang berkantor pusat di Balikpapan yang dipercaya sebagai marketing pemasaran Rumah Toko (Ruko) pada pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Merah, Liem Hie Djung, Nunukan tersebut ditangkap menyusul laporan telah menggelapkan uang perusahaan hingga sebesar Rp4 Miliar.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, SIK, MH, menjelaskan, tindakan penggelapan uang perusahaan oleh HT mulai terungkap setelah pada tahun 2020 lalu PT Sinar Cerah melakukan audit keuangan pemasaran Ruko Tanah Merah.
“Dari hasil audit tersebut diketahui HT telah menyewakan bahkan menjual sebagian Ruko kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT Sinar Cerah,” terang Marhadiansyah, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Nunukan ini, perbuatan pelaku yang tidak menyetorkan uang sewa maupun hasil penjualan Ruko kepada perusahaan yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No 3 RT VI Kota Balikpapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu selama lima tahun dengan akibat kerugian yang ditimbulkan hingga sebesar Rp4 Miliar.
Saat itu, mengetahui perusahaan tempat Dia bekerja tengah melakukan audit keuangan hasil pemasaran Ruko di Nunukan, HT melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya setelah itu.
Menindaklanjuti laporan dari pihak PT Sinar Cerah terhadap kasus tersebut, aparat dari Polres Nunukan melakukan identifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
“Sempat kehilangan jejak pelakunya. Namun intensitas upaya pencarian yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dengan diketahui keberadaan HT yang tengah berada di Kendari, Sulawesi Tenggara,” beber Marhadiansyah.
Setelah diketahui jejak keberadaannya, Tim Penyidik dari Polres Nunukan menjemput paksa HT di Kendari. Tidak bisa menghindar dan tanpa perlawanan, pelaku pasrah digiring kembali ke Nunukan untuk proses pertanggungjawaban perbuatannya.
“Saat ini perkaranya sedang dalam tahapan penyidikan, pengumpulan alat bukti dan dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Marhadiansyah yang memperkirakan dalam minggu ini berkas perkaranya sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Saat dilakukan tracing aset, uang hasil penjualan ruko yang digelapkan HT ternyata dihabiskan untuk membayar utangnya. Sebagian lagi digunakan untuk jalan-jalan keluar negeri.
Atas perbuatannya HT terancam melanggar pasal 374 KUHP sangkaan penggelapan dengan pidana penjara paling lama lima tahun.® (INNA/DIKSIPRO)