TARAKAN [siagasatu.co.id] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan tanah.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jhon Wesly mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah di Tarakan. “Yang kami tetapkan tersangka yaitu AR yang merupakan camat Tarakan Utara saat itu,” katanya, Rabu, 11 Januari.
Diakui Jhon, saat ini pihaknya tengah fokus menyelidiki dugaan mafia tanah yang ada di Kaltara. Diketahui, AR saat ini masih aktif sebagai ASN di Tarakan dan menjabat sebagai kepala dinas di salah satu instansi. “Ada juga lima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kelima tersangka lainnya didapati dua orang merupakan pensiunan ASN dan sisanya masih aktif hingga saat ini. Untuk ASN yang pensiun, didapati berinisial SA. Kemudian tersangka lainnya yaitu RS, EB, BN dan salah satu oknum juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Mereka diduga melakukan pemalsuan dalam menempatkan isi di surat pelepasan hak kepemilikan tanah,” sebutnya.
Didapati saat itu AR yang menjabat sebagai camat, mengubah posisi lahan tanah yang ada dalam surat pelepasan tersebut. Jadi isi dari surat pelepasan lahan itu didapati palsu. Rencananya AR akan segera dipanggil sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kemungkinan akan bertambah dari hasil pengembangan nantinya,” tegasnya.
Untuk orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, hingga saat ini masih berstatus saksi. “Mungkin dari BPN juga ada tambahan tersangka. Jadi ke depannya masih bisa bertambah tersangkanya,” imbuh Jhon.®