NUNUKAN, siagasatu.co.id — Kepala Desa Tabur Lestari Seimenggaris, Andi Asri mengatakan, selama ini kita mendorong penyelesaian perselisihan antara perusahaan PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) dengan Koperasi Unit Desa Mertasari, agar tidak ada lagi penangkapan terhadap pekerja yang dibawa naungan Koperasi atas laporan pihak perusahaan itu sendiri. Dengan adanya Enam (6) orang yang di tangkap oleh Kepolisian Polda Kaltara, itu bisa berdampak pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat pedalaman di Seimenggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain itu, Andi Asri mengharapkan, pihak masyarakat mengupayakan komunikasi secara proaktif antara koperasi dengan NJL, namun respon NJL tidak ada sama sekali. Tetapi yang kita dapatkan hanya terkesan mengabaikan berbagai upaya komunikasi dari koperasi melalui pemerintah Desa.
“Mungkin karena merasa perusahaan besar dan pihak koperasi hanya masyarakat kecil, sehingga mudah di intiminasi dan tidak dipedulikan sama sekali bila berbenturan hukum yang berujung di laporkan dan terjadi penangkapan oleh Kepolisian pada pekerja di lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR),” ujar Andi Asri di Seimenggaris, Selasa (09/06/2025).
Masih kata dia, pemerintah Desa dan Koperasi Mertasari memiliki semua data terkait batas wilayah perusahaan NJL dengan lahan HTR. Termasuk batas wilayah pasca Hak Guna Usaha (HGU) NJL dicabut oleh BPN di pusat dan sekaligus izin lokasi baru atas nama perusahaan NJL yang pernah diterbitkan oleh Bupati Nunukan sebelumnya, dan izin lokasi tersebut hanya mencakup wilayah APL, tidak termasuk kawasan hutan yg saat ini masuk area izin HTR.
Dia melanjutkan, selaku pemerintah Desa sangat mendukung program perhutanan sosial ini, karena menjadi solusi pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu contoh kata dia, dengan keberadaan HTR diwilayah kami ini, pemanfaatan buab sawit eks NJL ini bisa terus berlangsung, dasar ini jugalah kami dorong NJL agar membangun kemitraan dengan Koperasi, karena kami sadar, keberadaan NJL penting bagi masyarakat untuk pengelolaan buah sawit.
“Saya mencoba membangun kesadaran bahwa Koperasi dan perusahaan NJL merupakan mitra untuk pembangunan desa dan tentunya kesejahteraan masyarakat,” harap Andi Asri.
Untuk itu, selaku pemerintah Desa, berupaya selama ini menegosiasikan ke NJL agar aktivitas Koperasi di lahan HTR tidak di ganggu, karena Koperasi bekerja berdasarkan izin dan ada program yang harus dijalankan, namun selama ini NJL terkesan cuek dan malah menekan balik masyarajat dengan dalil penyerobotan yang akan di proses hukum dan pidanakan. Padahal, ini kawasan hutan, bukan untuk lahan perkebunan perusahaan.
“Selama HGU NJL dicabut, kami tidak pernah disampaikan laporan dokumen resmi terkait perusahaan NJL dan aktivitasnya. Disatu sisi saya selaku Kepala Desa Tabur Lestari, juga memang aktif mencari informasi terkait status legal administrasi NJL yang sah menurut undang-undang yang berlaku selama ini, baik ketingkat pemerintah Kabupaten dan Provinsi maupun ke pusat.
Asisten manager pabrik kilang sawit perusahaan PT. NJL, Hafis menjelaskan terkait permasalahan antara pihak Koperasi dengan PT. NJL tidak tahu menahu tentang legilitas lahan HTR yang di permasalahkan itu. Begitu juga adanya penangkapan dari pihak Kepolisian Polda Kaltara terhadap orang yang bekerja di lahan HTR yang di sengketakan.
“Soal keberadaan petugas dari Polda Kaltara di kawasan perusahaan, juga tidak tidak diketahuinya, apalagi yang mendatangkan petugas untuk menangkap orang pekerja koperasi tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Hafis, permasalahan koperasi dengan NJL dengan adanya petugas Kepolisian dari Polda Kaltara menangkap dan pelapor pun, ini juga sama sekali tidak tahu. Dan untuk lebih jelasnya hanya pimpinan NJL di Kuala Lumpur Malaysia yang mengetahui soal legilitas lahan yang di permasalahkan dan tentang penangkapan orang pekerja di kawasan lahan HTR. Masalah ini, yang jelas bukan wewenang saya untuk menjawab, saya hanya tahu soal managemen pabrik kilang sawit saja.
Keterangan: Berita ini di turunkan belum ada konfirmasi langsung dari pihak Polda Kaltara terkait penangkapan pekerja di lahan HTR di Seimenggaris.® (Ak)