MALINAU, siagasatu.co.id — Dalam sebuah acara yang meriah, Koperasi Simpan Pinjam BALO’TA (KSP BALO’TA) resmi membuka Kantor Cabang ke-56 di Kabupaten Malinau, (25/11/2023). Peristiwa ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat, dengan 120 anggota aktif yang telah bergabung.
Sejarah panjang KSP BALO’TA, yang dimulai pada tahun 1941 sebagai respons terhadap Penjajahan Jepang oleh sembilan individu berdedikasi, menjadi sorotan utama. Kini, setelah 82 tahun bertahan, KSP BALO’TA telah tumbuh menjadi koperasi yang memiliki 56 kantor cabang tersebar di 7 provinsi di seluruh Indonesia.
Bupati Malinau Wempi W Mawa, SE., MH di wakili oleh Drs. H. Kamran Daik, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Malinau meresmikan Kantor Koperasi Simpan Pinjam BALO’TA (KSP BALO’TA).
Beliau menggarisbawahi pentingnya kehadiran KSP BALO’TA di Malinau sebagai peluang untuk memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga Toraja yang menetap di Bumi Intimung.
“Kami berharap ke depan, KSP BALO’TA akan terus berkembang, memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh anggotanya. Saya berharap koperasi ini menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat adat dan rakyat kecil, memberikan pelayanan terbaik, dan dapat mendorong anggotanya untuk menciptakan usaha-usaha produktif yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan.”Ungkap Drs. H. Kamran Daik, M.Si.
Dalam wawancara dengan media pewarta, Yusuf Pali Masseleng, Bendahara Kantor Pusat KSP BALO’TA, menjelaskan layanan yang ditawarkan oleh koperasi ini.
“KSP BALO’TA tidak hanya menawarkan layanan simpan pinjam dengan tingkat bunga yang bersaing, tetapi juga fokus pada pelayanan kesejahteraan. Ini mencakup memberikan santunan kepada anggota yang sakit atau meninggal, dengan syarat yang telah ditentukan,” ungkap Masseleng.
Masseleng menegaskan bahwa KSP BALO’TA hanya melayani anggota dari koperasi itu sendiri. Untuk menjadi anggota, terdapat beberapa syarat, antara lain
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia maksimum 60 tahun
3. Memiliki tempat tinggal tetap
4. Memiliki penghasilan
5. Mengajukan surat permohonan keanggotaan *)
6. Melampirkan fotokopi KTP
7. Membayar simpanan pokok sebesar Rp. 500.000,-,
8. Membayar simpanan wajib minimal Rp. 500.000,-, dan
9. Membayar biaya administrasi, uang pangkal, serta dana bantuan pengobatan sejumlah Rp. 600.000,-.
Dengan menjadi anggota, seseorang berhak mendapatkan layanan dan hak untuk meminjam di KSP BALO’TA. Syarat untuk mengajukan pinjaman antara lain :
1. Anggota KSP. BALO’TA
2. Mengajukan permohonan pinjaman
3. Memiliki agunan berupa hipotik, dan
4. Pinjaman maksimum Rp. 1.000.000.000,-.
Terkait besaran pinjaman dan jasa, pinjaman hingga Rp 100.000.000,- memiliki jasa 1% per bulan yang menurun, dengan kontrak maksimum 60 bulan (5 tahun). Sedangkan pinjaman lebih dari Rp 100.000.000,- memiliki jasa 1,4% per bulan yang menurun, dengan kontrak maksimum 120 bulan (10 tahun).
Dengan langkah ini, KSP BALO’TA menegaskan komitmennya untuk terus berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Malinau.®