MALINAU [siagasatu.co.id] — Focus group discussion (FGD) terkait pelaksanaan penilaian indeks pengelolaan kawasan perbatasan (IPKP) pada pusat kawasan strategis nasional (PKSN) Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu,Kabupaten Malinau dibuka Asisten 3 bidang Adminsitrasi Umum Setkab Malinau pada Selasa (4/4/2023) pagi.
Kegiatan merupakan rangkaian kegiatan Tim Badan Nasional Pengelolaan perbatasan (BNPP) selaku penyelenggara acara FGD ini melaksanakan penilaian IPKP pada PKSN Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau. “Atas Nama Pemkab Malinau, kami berharap semua kegiatan yang dilaksanakan termasuk kegiatan di lapangan nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar”, terangnya.
Ditegaskan Marson R Langub, Kabupaten Malinau merupakan salah satu kabupaten perbatasan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara, yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia (bagian timur). Yaitu sarawak.
Panjang garis perbatasan daratnya adalah 505 KM yang meliputi 5 (lima) kecamatan. Yaitu Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Pujungan.
“Dengan luas wilayah 5 kecamatan perbatasan tersebut adalah 24.688,86 kilo meter persegi atau 63,29 persen dari luas wilayah Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Dengan demikian, sambung Marson, kondisi ini menjadikan kabupaten malinau di kenal sebagai “kabupaten perbatasan” yang artinya kabupaten yang memiliki karakteristik wilayah yang sedikit berbeda dari kabupaten umumnya. “Sehingga memerlukan penanganan dan kebijakan secara khusus pula,” terangnya.
Dijelaskan, dari 5 kecamatan kawasan perbatasan ini, pemerintah telah menetapkan long nawang, kecamatan kayan hulu sebagai salah satu PKSN. Sehingga sejalan dengan kebijakan tersebut melalui dana APBN tahun 2021 di bangun pos lintas batas negara (PLBN) terpadu Long Nawang yang ditargetkan selesai pada bulan desember tahun 2022.
“Namun mengingat adanya beberapa kendala teknis dan geografis, maka diperkirakan baru akan selesai pada bulan juni tahun 2023 ini,” tukasnya.®