TANJUNG SELOR [Siagasatu.co.id] – Sebagai Ibu Kota Provinsi, pembangunan infrastruktur yang sedang gencar digiatkan adalah Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Pembangunan gedung penunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan sudah mulai terlihat seperti pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan TVRI, dan akan disusul pembangunan gedung instansi vertikal lainnya.
Terkait hal tersebut, Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menerima audiensi dari Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (16/3/2023).
Kedatangan kedua Institusi Negara ini dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari Gubernur Kaltara terkait pembentukan Peradilan Persengketaan Industrial di Tanjung Selor. Dalam hal ini, yaitu Pengadilan Hubungan Perindustrial (PHI), hibah lahan untuk Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Gubernur mengapresiasi atas respon positif yang diberikan Ketua MA dan kehadiran tim MA dengan Kemensetneg langsung di Kaltara. Baginya, dengan keberadaan PHI di Kaltara tentu menjadi angin segar khususnya bagi para pekerja yang mengikuti proses peradilan.
“Kalau pekerja yang harus ke Samarinda untuk mengurus dokumen, tentu akan mengeluarkan banyak biaya. Apalagi yang digunakan adalah dana pribadi,” katanya.
Gubernur optimis dengan kehadiran PHI di Kaltara tidak akan menganggu jalannya pembangunan di Kaltara. Karena kehadiran PHI adalah permintaan dari buruh bukan dari pengusaha.
“Kalau pengusaha tidak ada masalah, biaya akomodasi Samarinda – Tanjung selor tidak jadi masalah. Dan ini datanya bukan dari pengusaha, melainkan dari buruh-buruh di Kaltara. Makanya saya berani bersurat. Alhamudillah surat saya mendapatkan respon dari Ketua MA,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait rencana pembangunan gedung PT dan PTA direncanakan akan dimulai tahun 2024 mendatang. Untuk lokasi gedung direncanakan pembangunannya di luar kawasan KBM.
Mengingat lahan KBM masih perlu dilakukan penimbunan dan pematang, sementara ini MA tidak mengalokasikan anggran untuk tahapan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur akan membantu merekomendasikan lokasi di luar area KBM untuk pembangunan PT dan PA dengan lokasi yang tetap berada di dekat bangunan pemerintahan.® (dkisp)