TARAKAN, siagasatu.co.id — Sebagai bentuk menjaga kedisiplinan dalam bekerja, hari pertama masuk kerja Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan Bustan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (16/4/2024).
Sidak yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Tarakan Bustan, untuk melihat secara langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 hijriah.
Baca Juga: WFH Tak Berlaku Bagi ASN di Pemkot Tarakan, Ini Penjelasaan PJ Wali Kota
Pj. Wali Kota menegaskan bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024. Hal tersebut disampaikan menjelaskan Surat Edaran (SE) Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah libur nasional, dan cuti bersama Idulfitri 1445 H, yang telah dikeluarkan oleh Kementrian PANRB terkait WFH pada tanggal 16-17 April 2024 bagi ASN.
“Kita lihat secara langsung dan juga absen, bagi pegawai yang tidak masuk tentu harus ada keterangan yang jelas,” kata Bustan.
Pj Wali Kota Tarakan melakukan sidak sekira pukul 08.00 WITA, sidak petama dilakukan di Sekretariat kantor Wali Kota Tarakan, selanjutnya ke Dinas – dinas.® (adv)