Menu

Mode Gelap

Advertorial · 30 Aug 2022 08:42 WITA

Gubernur Serahkan Sertifikat Tiga Instansi Vertikal


 ABADIKAN MOMEN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara, Senin (29/8/2022). Perbesar

ABADIKAN MOMEN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara, Senin (29/8/2022).

TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum, menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada kantor Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara.

Selain dua instansi vertikal tersebut, diserahkan juga sertifikat tanah untuk pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Senin (29/8/2022).

Hadir pada momen penyerahan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaltim, H Helminizami, SH, MH dan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani.

Adapun pemecahan sertifikat baik Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama masing-masing menerima lahan seluas 22.500 meter persegi, sementara Bawaslu Kaltara menerima lahan seluas 4.006 meter persegi. Luas lahan peruntukkan Bawaslu Kaltara, nantinya juga ditempati Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Gubenur mengungkapkan salah satu upaya dalam mempercepat pembangunan di Kaltara, yakni dengan melengkapi kantor instansi vertikal berserta sarana dan prasarananya.

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 11 instansi vertikal yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di area bakal Pusat Pemerintahan seluas 590 Hektare (Ha). Diantaranya BPKP, BPPT, Kemenag, KPU, Bawaslu, Kantor Pajak, Kajati, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, TVRI dan kantor ANTARA.

“Total sudah ada 11 instansi vertikal di Pusat Pemerintahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan saat ini. Sementara akan menyusul Kanwil, BPN, BPOM, BNN, BLK, dan Korem,” tutur Zainal A Paliwang.

Penyerahan hibah berupa tanah kepada instansi vertikal diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kawasan Pusat Pemerintahan. Untuk itu, gubernur meminta kepada instansi yang telah mendapatkan lahan hibah untuk segera melaksanakan pembangunan.

“Saya minta agar instansi yang telah mendapatkan lahan hibah dari Pemprov segera melaksanakan pembangunan dan pengelolaan aset, sebagaimana disepakati dalam NPHD,” tuntasnya.® (dkisp-adv)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Demi Malinau Aman dan Kondusif, TIMPORA Pengawasan Orang Asing Untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi di Malinau

17 June 2026 - 14:39 WITA

Demi Malinau Aman dan Kondusif

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

17 June 2026 - 14:23 WITA

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Plh Sekda Malinau Pimpin Apel Korpri dan Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17 June 2026 - 10:15 WITA

Plh Sekda Malinau Pimpin Apel Korpri dan Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dilepas Bupati Nunukan, Kontingen Pesparawi Nunukan Siap Berlaga di Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

15 June 2026 - 16:08 WITA

Dilepas Bupati Nunukan, Kontingen Pesparawi Nunukan Siap Berlaga di Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Bupati Wempi Mawa Lepas Kontingen Malinau Ikut Penas XVII 2026 di Gorontalo

15 June 2026 - 15:46 WITA

Bupati Wempi Mawa Lepas Kontingen Malinau Ikut Penas XVII 2026 di Gorontalo

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

15 June 2026 - 15:27 WITA

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara
Trending di Advertorial