Menu

Mode Gelap

Advertorial · 30 Aug 2022 08:42 WITA

Gubernur Serahkan Sertifikat Tiga Instansi Vertikal


 ABADIKAN MOMEN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara, Senin (29/8/2022). Perbesar

ABADIKAN MOMEN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara, Senin (29/8/2022).

TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum, menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada kantor Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara.

Selain dua instansi vertikal tersebut, diserahkan juga sertifikat tanah untuk pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Senin (29/8/2022).

Hadir pada momen penyerahan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaltim, H Helminizami, SH, MH dan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani.

Adapun pemecahan sertifikat baik Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama masing-masing menerima lahan seluas 22.500 meter persegi, sementara Bawaslu Kaltara menerima lahan seluas 4.006 meter persegi. Luas lahan peruntukkan Bawaslu Kaltara, nantinya juga ditempati Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Gubenur mengungkapkan salah satu upaya dalam mempercepat pembangunan di Kaltara, yakni dengan melengkapi kantor instansi vertikal berserta sarana dan prasarananya.

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 11 instansi vertikal yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di area bakal Pusat Pemerintahan seluas 590 Hektare (Ha). Diantaranya BPKP, BPPT, Kemenag, KPU, Bawaslu, Kantor Pajak, Kajati, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, TVRI dan kantor ANTARA.

“Total sudah ada 11 instansi vertikal di Pusat Pemerintahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan saat ini. Sementara akan menyusul Kanwil, BPN, BPOM, BNN, BLK, dan Korem,” tutur Zainal A Paliwang.

Penyerahan hibah berupa tanah kepada instansi vertikal diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kawasan Pusat Pemerintahan. Untuk itu, gubernur meminta kepada instansi yang telah mendapatkan lahan hibah untuk segera melaksanakan pembangunan.

“Saya minta agar instansi yang telah mendapatkan lahan hibah dari Pemprov segera melaksanakan pembangunan dan pengelolaan aset, sebagaimana disepakati dalam NPHD,” tuntasnya.® (dkisp-adv)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gubernur Zainal Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Benteng Al-Istiqomah

19 June 2025 - 13:41 WITA

Gubernur Zainal Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Benteng Al-Istiqomah

Pemprov Gencarkan Pemasangan Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

19 June 2025 - 11:31 WITA

Pemprov Gencarkan Pemasangan Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

Wujudkan Malinau Ramah Investasi, Pemkab Gandeng Kajati Kaltara Berikan Penerangan Hukum

19 June 2025 - 07:24 WITA

Wujudkan Malinau Ramah Investasi, Pemkab Gandeng Kajati Kaltara Berikan Penerangan Hukum

Jajaki Kerjasama Strategis Sosek Malindo, Kaltara Kembangkan Komoditas Unggulan

18 June 2025 - 17:43 WITA

Jajaki Kerjasama Strategis Sosek Malindo, Kaltara Kembangkan Komoditas Unggulan

Pemkab Malinau Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Kajati Kaltara

18 June 2025 - 11:24 WITA

Pemkab Malinau Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Kajati Kaltara

Prestasi Gemilang! Malinau Bebas Penularan Lokal Malaria dan Raih Sertifikat Nasional

18 June 2025 - 10:53 WITA

Malinau Bebas Penularan Lokal Malaria dan Raih Sertifikat Nasional
Trending di Advertorial