Menu

Mode Gelap

Advertorial · 30 Aug 2022 08:42 WITA

Gubernur Serahkan Sertifikat Tiga Instansi Vertikal


 ABADIKAN MOMEN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara, Senin (29/8/2022). Perbesar

ABADIKAN MOMEN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara, Senin (29/8/2022).

TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum, menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada kantor Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara.

Selain dua instansi vertikal tersebut, diserahkan juga sertifikat tanah untuk pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Senin (29/8/2022).

Hadir pada momen penyerahan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaltim, H Helminizami, SH, MH dan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani.

Adapun pemecahan sertifikat baik Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama masing-masing menerima lahan seluas 22.500 meter persegi, sementara Bawaslu Kaltara menerima lahan seluas 4.006 meter persegi. Luas lahan peruntukkan Bawaslu Kaltara, nantinya juga ditempati Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Gubenur mengungkapkan salah satu upaya dalam mempercepat pembangunan di Kaltara, yakni dengan melengkapi kantor instansi vertikal berserta sarana dan prasarananya.

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 11 instansi vertikal yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di area bakal Pusat Pemerintahan seluas 590 Hektare (Ha). Diantaranya BPKP, BPPT, Kemenag, KPU, Bawaslu, Kantor Pajak, Kajati, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, TVRI dan kantor ANTARA.

“Total sudah ada 11 instansi vertikal di Pusat Pemerintahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan saat ini. Sementara akan menyusul Kanwil, BPN, BPOM, BNN, BLK, dan Korem,” tutur Zainal A Paliwang.

Penyerahan hibah berupa tanah kepada instansi vertikal diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kawasan Pusat Pemerintahan. Untuk itu, gubernur meminta kepada instansi yang telah mendapatkan lahan hibah untuk segera melaksanakan pembangunan.

“Saya minta agar instansi yang telah mendapatkan lahan hibah dari Pemprov segera melaksanakan pembangunan dan pengelolaan aset, sebagaimana disepakati dalam NPHD,” tuntasnya.® (dkisp-adv)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Dinkes Kaltara Temukan 118 Kasus HIV/AIDS Sepanjang 2023, Tarakan Paling Banyak

4 December 2023 - 19:27 WITA

Dinkes Kaltara Temukan 118 Kasus HIV Sepanjang 2023, Tarakan Paling Banyak

Wujudkan SDM Unggul, Pemprov Petakan Kompetensi ASN dengan CACT

4 December 2023 - 17:36 WITA

Wujudkan SDM Unggul

Angka Stunting Di Malinau Mengalami Trend Positif, Dari 37 Persen Turun 18 Persen

3 December 2023 - 19:07 WITA

Angka Stunting Di Malinau Mengalami Trend Positif

Festival Literasi Kaltara Kembali Digelar di Tarakan

2 December 2023 - 21:26 WITA

Festival Literasi Kaltara Kembali Digelar di Tarakan

RSUD Malinau Ikut Akreditasi, Bupati Wempi: Evaluasi Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

2 December 2023 - 20:49 WITA

RSUD Malinau Ikut Akreditasi

Pemkab Malinau Jalin Kerja Sama dengan Universitas Pelita Harapan Terkait Peningkatan SDM di Bumi Intimung

2 December 2023 - 20:17 WITA

Pemkab Malinau Jalin Kerja Sama dengan Universitas Pelita Harapan
Trending di Daerah