DENPASAR [siagasatu.co.id] — Dua WNA asal Polandia yang viral karena melanggar aturan adat ketika ibadah Nyepi di Bali, Rabu (22/3/2023) lalu kini diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Kamis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua WNA masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan izin tinggal hingga 29 Maret 2023.
Untuk sanksi yang akan diberikan, hingga kini imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.
Dalam video yang viral di media sosial, dua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena mereka menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.
Dua WNA itu ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.
Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.
Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).
Polsek Sukawati lantas menangkap dan menahan dua WNA itu, kemudian menyerahkan mereka ke imigrasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Anggiat.®