Menu

Mode Gelap

Advertorial · 9 Oct 2024 07:24 WITA

Dorong Sinergitas Pencegahan Korupsi di Sektor Pertambangan Mineral


 KOLABORASI: Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Setprov Kaltara, Ir. Syahrullah Mursalin, M.P menghadiri Rakor Diseminasi Panduan Pencegahan Korupsi Bersama KPK kepada Para Vendor Pelaku Usaha di Sektor MBLB di Gedung Gadis Lantai 1, Selasa (8/10). Perbesar

KOLABORASI: Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Setprov Kaltara, Ir. Syahrullah Mursalin, M.P menghadiri Rakor Diseminasi Panduan Pencegahan Korupsi Bersama KPK kepada Para Vendor Pelaku Usaha di Sektor MBLB di Gedung Gadis Lantai 1, Selasa (8/10).

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) diseminasi panduan pencegahan korupsi berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Para Vendor Pelaku Usaha di Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di gedung gadis lantai 1, Selasa (8/10).

Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Ir. Syahrullah Mursalin, M.P, yang mewakili Pjs. Gubernur Kaltara membuka kegiatan tersebut, menyampaikan rakor ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi, memastikan proses perizinan dan operasional usaha berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik di sektor pertambangan.

Baca Juga: Ikuti Pembukaan Rakornas Pengawasan Pemerintah Daerah 2024 di Batam

Ia mengungkapkan pentingnya penerapan regulasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan. “Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor ini,” kata Syahrullah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjadi dasar utama untuk lebih memperkuat upaya pencegahan korupsi, terutama di sektor pertambangan.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mengatur tentang tata kelola perizinan dan pengawasan dalam kegiatan pertambangan.

Syahrullah menyebutkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan OSS, kita tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga menciptakan transparansi yang lebih baik, sehingga bisa mengurangi potensi adanya suap atau gratifikasi dalam proses perizinan,”ujarnya.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha, harus menjalankan panduan yang diberikan oleh KPK secara disiplin dan konsisten. “Panduan ini adalah peta jalan untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dari praktik korupsi, semua pihak harus berperan aktif mengawasi proses perizinan dan operasional usaha agar berjalan sesuai aturan,” ucap Syahrullah.

Selain itu, Syahrullah menekankan pentingnya memanfaatkan Whistle Blowing System (WBS), yang memungkinkan siapa saja untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara anonim.

Ia mengajak semua pihak dari kalangan birokrasi maupun pelaku usaha, untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang terjadi. Sistem WBS ini hadir untuk melindungi pelapor dan mendukung pemberantasan korupsi di semua lini.

“Rapat koordinasi ini merupakan upaya Pemprov Kaltara mendukung kebijakan nasional terkait pencegahan korupsi di sektor pertambangan mineral, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan tetap menjaga integritas tata kelola sumber daya alam,”tuntasnya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

27 May 2026 - 18:02 WITA

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

27 May 2026 - 12:53 WITA

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga

Pemprov Ajak LPD Jadi Mitra Strategis Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan

27 May 2026 - 07:33 WITA

Pemprov Ajak LPD Jadi Mitra Strategis Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan

Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

26 May 2026 - 22:04 WITA

Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Pemprov Siapkan 59 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H, Tersebar di Seluruh Daerah

26 May 2026 - 21:44 WITA

Pemprov Siapkan 59 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H

123 Desa di Perbatasan Kaltara Belum Berlistrik, Wagub Dukung Percepatan Lisdes

26 May 2026 - 21:33 WITA

123 Desa di Perbatasan Kaltara Belum Berlistrik
Trending di Advertorial