Menu

Mode Gelap

Advertorial · 22 May 2024 20:25 WITA

Dorong Peningkatan PAD Melalui Produk Lokal


 Dorong Peningkatan PAD Melalui Produk Lokal Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H Suriansyah, M.A.P., ketika membuka acara Workshop Kajian Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Luminor, Rabu (22/5).

Dalam sambutannya Sekprov Surianyah mengungkapkan perda ini diawali dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Daerah diberi waktu 2 tahun untuk mengeluarkan perda.

Baca Juga: Gubernur Sampaikan Pesan untuk Calon Jemaah Haji Kaltara

“Regulasi ini mencakup jenis pajak dan tarif baru sesuai dengan HKPD, bertujuan meningkatkan PAD melalui peningkatan kualitas layanan pembayaran, kabupaten/kota di Kaltara telah mengeluarkan perda untuk mengimplementasikan UU HKPD,” kata Sekprov Suriansyah.

Sumber PAD Kaltara saat ini masih didominasi dari penerimaan transfer ke daerah atau dana perimbangan yang menyumbang 64,37 persen dari total pendapat daerah. PAD hanya menyumbang sisanya atau 34,33 persen dari total pendapatan daerah.

Berdasarkan ini, Sekprov menjelaskan PAD di Kaltara masih perlu untuk terus gali potensi – potensinya dengan terus mencari potensi pendapatan yang baru sesuai dengan potensi alam dan non alam serta kearifan lokal dimiliki.

Tambahnya, jika hanya mengharapkan sumber PAD dari transfer ke daerah maka dana pembangunan daerah tidak akan tercukupi dengan baik.

“Saya ingatkan agar sumber ekonomi harus terus kita tingkatkan, misalnya penggunaan batik lokal dan juga aksesoris lokal sangat membantu UMKM Kaltara dan membantu perputaran ekonomi masyarakat kita,”tuntasnya.

Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Dr. Tomy Labo, SE.,M.Si., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara, Mas’ud Rifai, SST., MM., Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bulungan dan Tarakan, Dr. Marso, SE., M.Si, dan kepala perangkat opd se-Kaltara.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Wujudkan Optimalisasi Pembangunan Daerah Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

30 April 2025 - 19:08 WITA

Wujudkan Optimalisasi Pembangunan Daerah Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Wagub Ingkong Dorong Perusahaan Berikan Pelatihan Kewirausahaan Ke Masyarakat

30 April 2025 - 18:23 WITA

Wagub Ingkong Dorong Perusahaan Berikan Pelatihan Kewirausahaan Ke Masyarakat

Pastikan May Day Berjalan Aman, Pemprov Gelar Simulasi Pengendalian Massa

30 April 2025 - 15:14 WITA

Pastikan May Day Berjalan Aman, Pemprov Gelar Simulasi Pengendalian Massa

Tinjau Akses Infrastruktur, Wagub Harapkan Kontribusi Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak

29 April 2025 - 20:07 WITA

Tinjau Akses Infrastruktur

RDP dengan Komisi II DPR RI, Gubernur Minta Pemerintah Pusat Fokus Bangun Perbatasan

29 April 2025 - 12:02 WITA

Gubernur Minta Pemerintah Pusat Fokus Bangun Perbatasan

Wagub Ingkong Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD Kaltara 2025 – 2029

28 April 2025 - 21:57 WITA

Wagub Ingkong Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD
Trending di Advertorial