BERAU,siagasatu.co.id — Dewan Rakyat Dayak (DRD) menyoroti terkait infrastruktur yang ada di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Melihat dari kacamata DRD, infrastruktur di Berau tidak merata dan tidak tepat sasaran, karena pembangunan itu apalagi infrastruktur harus bisa dirasakan masyarakat dan tepat guna dari pembangunannya.
“Mulai dari alokasi anggaran APBD dan setelah selesai dibangun, infrastruktur itu harus tepat sasaran dan tepat guna bisa dirasakan masyarakat. Pembangunan itu kan pakai uang rakyat lewat pajak dan di alokasikan lewat APBD jadi terlepas proses lelang proyek itu benar atau tidak pemerintah yang bisa menilai,” ucap Siswansyah Ketua DRD Kalimantan Timur pada Kamis 14 september 2023.
Baca Juga: Terus Upayakan Pemerataan Pembangunan
Kenapa kami bilang di Kabupaten Berau itu infrastruktur tidak tepat sasaran. Sementara di tengah kota hanya tambal sulam pekerjaan mulai dari penataan kota, sumber daya air sampai perbaikan jalan.
“Hal ini menurut kacamata DRD tidak tepat sasaran, sementara kabupaten berau sangat luas ada 13 kecamatan ada kurang lebih 100 kelurahan yang ada. Sementara hanya wilayah tertentu di Kabupaten Berau, mereka juga butuh infrastruktur yang nota benenya merata,” ucapnya.
Contohnya itu DRD menemukan dan melihat langsung di wilayah Tanjung Redeb, dimana Pemkab Berau melakukan revitalisasi bangunan dan pelengkap kawasan di jalan Antasari dan Ahmad Yani senilai Rp 27,734 miliar.
” Uang sebanyak itu memakai dana APBD dan ada uang rakyat disitu, jadi urgensi penggunaan anggaran itu apakah bisa dipertanggung jawabkan. Sementara di Kelurahan Gunung Panjang sendiri jalan itu tidak diperbaiki sampai tiga kali ganti Bupati Berau,” ucapnya.
DRD akan mengkritisi terkait penggunaan APBD yang tidak tepat sasaran dan kami DRD mewakili masyarakat Kalimantan Timur khususnya Berau merasa peduli terkait tidak meratanya pembangunan di Berau.
“Anggaran itu begitu besar, jangan di utamakan kebutuhanya tetapi lebih melihat keperuntukanya untuk masyarakat. DRD berencana untuk melaporkan kepada Pemerintah Pusat,” ucap Siswansyah.
Tambahnya artinya pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman yang sudah salah satu contohnya kasus air bersih tahap 1 tahun anggaran 2010 .
Dari kasus tersebut sudah di vonis oleh pengadilan Tipikor Kaltim dua orang tersangka yaitu konsultan perencanaan dan kontraktornya dan satu lagi kasus PT. IPB PLTU Lati, dalam kasus tersebut juga sudah di vonis pengadilan Tipikor Kaltim dengan penggunan anggaran 2015.
” Artinya Berau sudah ada contoh yang menjadi pelajaran buat Pemerintah Daerah jangan sampai terulang kembali kesalahan yang sudah merugikan keuangan negara dan daerah. Kami DRD siap dan bersedia untuk duduk bareng berdiskusi untuk kemajuan dan pemerataan pembangunan di Berau agar Berau sesuai namanya bersih damai dan beriman,” tutupnya.® (jnd)