MALINAU [siagasatu.co.id] – Pemkab Malinau jalin kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Malinau melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama (MOU) tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada tahun 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, pada Rabu (27/07/22).
Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau Dony, S.Th., M.H. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Malinau yang telah berkenan untuk melakukan penandatanganan MOU ini.
“Hal ini penting dilakukan karena tujuan bersama kita adalah untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024,” ucapnya.
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa pemungutan suara pada tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
“Terlihat masih lama tetapi jika di hitung dengan bulan tahapan itu kurang lebih 18 sampai 19 bulan ke depan sudah akan dilakukan,” ujarnya.
Penyelenggaraan pesta demokrasi serentak ini tentu tidak dapat maksimal dilakukan hanya oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Penyelenggaraan Pemilu.
“Terlebih dengan personil kami yang sangat terbatas sekali. Malinau hanya ada 18 pimpinan, 3 dibantu dengan sekretariat. Dan luas Kabupaten Malinau 52% dari luas Kalimantan Utara sehingga inilah alasan mengapa kerjasama dengan pemerintah daerah sangat penting bagi kami,” jelasnya.
“Tidak dapat kita lupakan peristiwa pemilu 2019 bahwa ada 500 lebih penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H. mengatakan melalui momentum kerjasama ini dapat terbangun sinergitas serta upaya-upaya yang optimal sebagai langkah preventif terhadap potensi pelanggaran dalam keseluruhan tahapan pelaksanaan pemilihan.