Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Jul 2022 20:15 WITA

Dana Kompensasi Berau Coal untuk Masyarakat Mamapan Zonk


 Mediasi dan negosiasi PT Berau Coal dan masyarakat Mamapan di ruang kantor Kecamatan Tanjung Redeb Perbesar

Mediasi dan negosiasi PT Berau Coal dan masyarakat Mamapan di ruang kantor Kecamatan Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB [siagasatu.co.id] – Sengkarut dana kompensasi PT Berau Coal untuk masyarakat Mamapan, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau hingga kini masih menjadi polemik. Pasalnya pihak PT Berau Coal mengklaim telah melakukan ganti rugi lahan kepada pihak tertentu meski tidak bisa dibuktikan secara data akurat, hanya sebatas pengakuan lisan.
Mediasi dan negosiasi pun telah dilakukan di Kantor Camat Tanjung Redeb pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu dipimpin langsung Camat Tanjung Redeb, Anang Ardiansyah dihadiri pihak PT Berau Coal dan Masyarakat Mamapan selaku pemilik lahan.
“Saya serahkan semua pihak namun Saya sebagai camat, Saya tetap di belakang masyarakat sesuai aturan. Saya akan membuat surat dan Saya akan bertanggungjawab konsekuensi hukumnya nanti,” kata Anang Ardiansyah saat memberikan arahan dalam rapat mediasi.

Tim kuasa hukum masyarakat Mamapan Harianto, SH mengatakan pihak Berau Coal dalam mediasi tidak membawa data hanya kata lisan saja. Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres Berau namun belum ada titik temu. “Ini sangat disayangkan pihak PT Berau Coal waktu dikonfirmasi di ruang mediasi kantor camat,” ujar Harianto.

Salah satu pemilik lahan Bakri Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan tetap bertahan sampai ada penyelesaian dari pihak PT Berau Coal.
“Kalau Saya sebagai masyarakat dan pemilik tanah, persoalannya dari dulu Berau Coal selalu mengatakan bahwa sudah dibebaskan, maka justru sebenarnya sangat mudah, bahwa apabila pihak Berau Coal mengatakan sudah dibebaskan, maka tolong dibawa orang tersebut yang menjual ke Berau Coal, dihadapkan dengan orang-orang yang mengklaim ini,” terangnya.

Menurut Bakri Hasan, orang-orang yang membebaskan itu tidak berkebun, tidak merintis, tidak menumbang, tiba-tiba dapat surat. Ada dapat surat, lalu dia jual ke Berau Coal dan membuat surat itu di atas lahan pihak yang dulu-dulunya menggarap sebagai pihak aslinya.

“Nah, itulah terjadi tumpang tindih. Kan sebenarnya paling mudah saja kalau dia bilang tumpang tindih, sudah pernah dibebaskan. Pertanyaannya siapa yang menjual, ayo didudukkan bersama, panggil masing-masing orangnya tersebut, bawa suratnya masing-masing, tahun berapa dibebaskan dan tahun berapa yang menggarap menjualnya. Nah, duduk bersama di pemerintah, keputusan itu kan di pemerintahan,” bebernya.

Kemudian, lanjut Bakri Hasan, masuklah menambang galian C sebagai kontraktor dari Berau Coal itu. “Kan sudah disepakati seharga Rp15.000 permetrik ton. Lalu mengapa menjadi ribut, karena kesepakatan Rp15.000 itu tidak dipenuhi,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi lahan-lahan masyarakat yang memiliki surat, belum sampai ke situ, dan masih banyak lagi yang belum memiliki surat, belum digali.

“Kalau Dia tidak memenuhi Dia punya kesepakatan, tidak memberikan kompensasi Rp15.000 itu, lebih baik kami sebagai pemilik tanah menolak penambangan di wilayah pemukiman itu, termasuk di Mamapan. Pemerintah itu ‘kan yang ditunjuk undang-undang untuk membuat akta tanah. Kami dibuatkan surat garap di atas tanah negara oleh pemerintah, karena kita menggarap, kita memohon. Di sini kita perlu pelajari dari mana pokok permasalahan kalau ada kekeliruan. Kalau Saya sih intinya kalau dia tidak memberikan fee yang sudah disepakati atas lahan masyarakat yang sudah digali, kami sangat menolak adanya penambangan di situ,” pungkasnya.® (Junaedi)

Artikel ini telah dibaca 314 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Tertarik Potensi Kaltara, Investor Korsel Tawarkan Teknologi Baterai

6 October 2024 - 19:16 WITA

Tertarik Potensi Kaltara

HUT TNI ke-79, Pjs. Gubernur Togap Himbau TNI-Polri Jaga Netralitas Pilkada 2024

6 October 2024 - 19:10 WITA

HUT TNI ke-79

Dapat Penghargaan Kementerian PAN-RB, Pengelolaan SAKIP Pemkab Malinau Sangat Baik

5 October 2024 - 08:02 WITA

Pengelolaan SAKIP Pemkab Malinau Sangat Baik

BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

4 October 2024 - 08:48 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

4 October 2024 - 08:43 WITA

Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

Kadispora Wakili Bupati Malinau Terima Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi 2024 dari Menpora RI

3 October 2024 - 10:46 WITA

Kadispora Wakili Bupati
Trending di Advertorial