Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Sep 2022 14:40 WITA

Catatan Harianto Rivai (Bagian 3)


 Harianto Rivai, Pemimpin Umum siagasatu.co.id Perbesar

Harianto Rivai, Pemimpin Umum siagasatu.co.id

Limbah Pendidikan

Sebagaimana Pendidikan Informal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Informal:
Pasal 102

(1) Pendidikan informal bertujuan memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, estetika, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Pendidikan yang dilakukan oleh lingkungan mencakup pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat adat, pendidikan oleh media massa, pendidikan masyarakat melalui berbagai kegiatan hiburan, pendidikan sosial dan budaya melalui interaksi dengan masyarakat, pendidikan alam melalui interaksi dengan alam, dan lain-lain pendidikan yang tidak termasuk dalam jalur formal dan nonformal.

(5) Pendidikan informal dilaksanakan secara bertanggungjawab.

(6) Penyampaian informasi atau hiburan oleh media massa atau pihak lain kepada masyarakat harus secara serius mempertimbangkan implikasi pendidikannya.

(7) Pemerintah dapat melarang penyampaian informasi atau hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan/atau tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal (5) di atas, lantas siapa yang mau bertanggungjawab jika moral masyarakatnya rusak akibat dari pendidikan informal (lokalisasi, miras, dan tempat hiburan bermaksiat lainnya)?

Berdasarkan pasal (6) di atas, lantas pertimbangan seperti apa yang telah diambil?

Berdasarkan pasal (7) di atas, lantas apa bukti konkret larangannya? Keterangan autentik apa yang pernah disampaikan/dilarang?

Pasal 103

(2) Pendidik pada pendidikan informal terdiri dari anggota keluarga, anggota masyarakat, lingkungan sosial, atau lingkungan alam.

(3) Penyelenggaraan pembelajaran pendidikan informal menjadi tanggungjawab setiap orang, keluarga, dan/atau masyarakat.

Berdasarkan pasal (3) di atas, lantas di mana tanggungjawab pemerintah? Yang membuat peraturan (perizinan lokalisasi atau legalitas miras) apakah keluarga sipil, masyarakat, atau pemerintah?

Indonesia telah merdeka dari penjajahan Belanda, tetapi belum merdeka dari penjajahan moral. Di sisi lain, sibuknya pemerintah, para pejabat, pemerhati pendidikan, dan masyarakat tentang persoalan ekonomi yang makin tidak menentu membuat kita lupa untuk tetap konsisten pada panji-panji “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” sebagaimana salah satu tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.®

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Bupati Nunukan Irwan Sabri Terima Audiensi Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut

17 April 2025 - 20:56 WITA

Bupati Nunukan Irwan Sabri Terima Audiensi Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut

Pemprov Kaltara Prioritaskan Pemerataan Pembangunan Wilayah Perbatasan

17 April 2025 - 09:42 WITA

Pemprov Kaltara Prioritaskan Pemerataan Pembangunan Wilayah Perbatasan

Penguatan Peningkatan Pelayanan Masyarakat, Wabup Hermanus Kunjungan Kerja ke Rumah Sakit Pratama Sebuku

16 April 2025 - 15:47 WITA

Kunjungan Kerja ke Rumah Sakit Pratama Sebuku

Kunjungan Perdana, Wagub Ingkong Disambut Meriah Masyarakat Apau Kayan

16 April 2025 - 15:36 WITA

Kunjungan Perdana, Wagub Ingkong Disambut Meriah Masyarakat Apau Kayan

Audiensi Dengan Perusahaan, Bupati: Perusahaan Harus Terbuka dalam Informasi Lowongan Kerja

16 April 2025 - 08:25 WITA

Audiensi Dengan Perusahaan

Plh. Sekprov Hadiri Entry Meeting LKPD Dan LKKL 2024, Wujudkan Komitmen Tata Kelola Keuangan Berkualitas

16 April 2025 - 07:32 WITA

Plh. Sekprov Hadiri Entry Meeting LKPD Dan LKKL 2024, Wujudkan Komitmen Tata Kelola Keuangan Berkualitas
Trending di Advertorial