TARAKAN [siagasatu.co.id] – Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial RD (22) sehingga tega melakukan pencabulan sesama jenis.
Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga mencabuli 30 anak dibawah umur di Kota Tarakan, Rabu (9/3/2022).
Kasus bejat tersebut diungkap Polsek Tarakan Utara selepas mendapat laporan dari salah satu korban.
Dihubungi siagasatu.co.id melalui sambungan telepon, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya, S.Sos, M.H mengungkapkan, kasus ini terjadi di Masjid Darul Hikmah, Sektor C, Intraca, Kota Tarakan.
Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi yakni pada 2016 silam.
Hanya saja, Kata Dia, salah satu korban baru melapor pada 7 Maret 2022 kemaren.
”Kejadian sudah lama, tapi korban baru berani melapor kemaren,” terangnya.
Dilanjutkannya, sehari-harinya pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Ia memanfaatkan anak-anak santri yang sedang berbaring lalu memegang kemaluan korban.
Pelaku kemudian berfantasi untuk mengeluarkan cairan mani.
”Pelaku ini pura-pura ibadah, ketika melihat anak-anak baring langsung memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban,” terangnya.
Untuk pengembangan kasus, penyidik akan memeriksa sejumlah rekaman CCTV.
Atas tindakan bejatnya, RD dikenakan UU No 23 Tentang Perlindungan Anak, pasal 82 E, dengan hukuman di atas 10 tahun.®
Reporter : AP Cahyadi