NUNUKAN, siagasatu.co.id — Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE., M.M., meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan realisasi anggaran agar target pembangunan tahun 2026 dapat tercapai. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2026 di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos., Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, M.AP., para staf ahli, asisten, kepala OPD, camat se-Kabupaten Nunukan, serta Kepala Tim Pengawal Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) beserta anggota.
Baca Juga: Pengurus Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) Kabupaten Nunukan Periode Tahun 2026 – 2031 Dilantik
Dalam sambutannya, Irwan Sabri menegaskan bahwa Rakordal merupakan forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, realisasi anggaran, dan capaian kinerja perangkat daerah hingga Triwulan III. Menurutnya, evaluasi tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat serapan anggaran, tetapi juga harus memperhatikan kualitas pelaksanaan program dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Setiap rupiah APBD harus menghasilkan perubahan nyata dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” tegasnya.
Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah, terutama yang menangani program prioritas dan Program Strategis Nasional (PSN), segera mengambil langkah percepatan agar target dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran.
Ia juga mengingatkan agar keterlambatan penyelesaian kegiatan seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang dan menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.
Selain percepatan program, Irwan menekankan pentingnya Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) sebagai instrumen untuk mengukur capaian sekaligus mengevaluasi efektivitas pengelolaan perangkat daerah. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar dalam melakukan perbaikan kinerja dan pembinaan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.
“PKO harus menjadi cermin yang objektif bagi kita untuk melihat perangkat daerah mana yang telah menunjukkan kemajuan dan mana yang masih berjalan di tempat. Kita harus berani melihat kekurangan, mengidentifikasi hambatan, dan mengambil langkah perbaikan secara terukur,” ujarnya.
Ia meminta Sekretaris Daerah bersama tim terkait mempersiapkan penerapan PKO mulai 2027, termasuk mengkaji keterkaitannya dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Bupati turut mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kita mendorong masyarakat beralih ke pembayaran digital, tetapi kita sendiri belum menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, M.AP., dalam laporannya memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Evaluasi tersebut mencakup capaian program prioritas, realisasi anggaran, serta kinerja perangkat daerah hingga Triwulan III.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang perlu segera ditindaklanjuti.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penerapan aplikasi elektronik monitoring dan evaluasi (e-Monev). Berdasarkan laporan yang disampaikan, penginputan indikator kinerja dan subkegiatan oleh perangkat daerah belum sepenuhnya tuntas.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta segera melengkapi dan memperbaiki data agar informasi dalam aplikasi e-Monev sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain kelengkapan data, percepatan realisasi anggaran dan penyelesaian kegiatan juga menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Perangkat daerah diharapkan meningkatkan konsistensi pelaksanaan program, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap kegiatan berkontribusi terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
Melalui Rakordal Triwulan III Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah konkret, meningkatkan akuntabilitas pelaporan, dan mempercepat pelaksanaan program. Dengan demikian, target pembangunan tahun 2026 dapat tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.® (Ak)















