NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid membuka secara resmi Rapat Evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Diseminasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban TPPO oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Peradangan Orang (GT-PPTPPO) Kabupaten Nunukan. Acara digelar di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Nunukan, Kamis (08/09).
Tampak turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan Faridah Aryani, Kepala Unit Counter Trafficking IOM Indonesia Rizki Indrawansyah melalui virtual zoom, Forkopimda Nunukan serta camat Nunukan.
Kabupaten Nunukan merupakan pintu keluar masuk ke negara Malaysia, yang memiliki potensi kerawanan menjadi jalur trafficking atau jalur perdagangan orang. Beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan menunjukkan, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO kerap melakukan aksinya melalui jalur – jalur tikus di Kabupaten Nunukan.
Pada kesempatan itu dalam sambutannya Bupati Laura mengatakan bahwa pemerintah tidak menutup mata, dengan wilayah garis pantai yang begitu panjang, serta perbatasan daratan yang juga begitu luas, sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh para pelaku TPPO.
“Situasi ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, tidak hanya jajaran aparat keamanan dan BP2MI, namun pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat harus menaruh atensi yang besar terhadap persoalan ini. Tanpa komitmen yang sungguh-sungguh dari kita semua, rasanya akan sangat sulit untuk mencegah dan memberantas TPPO di wilayah kita”, tutur Laura.
Laura mengatakan, TPPO merupakan suatu kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas selama ini. Selain karena lokasi kejadian yang sering kali berada jauh di luar daerah bahkan di luar negeri, sulitnya menemukan saksi-saksi, serta para korban sering kali justru merasa bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari korban TPPO.
Selain melalui upaya-upaya penindakan secara tegas, Laura meminta agar penanganan TPPO juga harus dibarengi dengan sosialisasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan bisa secara sadar ikut terlibat secara aktif jika melihat dan menemukan ada peristiwa TPPO di sekitarnya.
Di samping itu, Kabupaten Nunukan sejak beberapa tahun sudah terbentuk tim gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Sebuah tim yang terdiri dari lintas sektor dan lintas lembaga. Hal itu merupakan sebuah kemajuan, karena tidak semua daerah memiliki tim gugus yang konsen menangani TPPO dengan melibatkan banyak lembaga.
“Setelah sekian waktu kita bekerja bersama, tentunya ada banyak hal yang harus kita lihat kembali. Evaluasi kerja dari rencana aksi daerah yang telah dilaksanakan itu perlu guna menentukan langkah dan arah kedepan yang lebih baik lagi. Oleh karena itu saya menyambut baik kegiatan kali ini, sebagai sarana kita beriteraksi, silaturahmi dan koordinasi sehingga kita bisa mendesain langkah kedepan lebih baik lagi. Hal ini perlu dan patut untuk dilakukan dengan maksud agar rencana aksi daerah yang telah yang telah disusun tim gugus tugas PPTPPO terarah semakin baik, jelas dan sistematis”, ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Laura menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada IOM (International of Migration) yang telah mendukung berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Nunukan.
“Semoga kedepan kita dapat terus bersinergi dan dapat semakin memantapkan langkah-langkah strategis penanganan dan pencegahan TPPO di Kabupaten Nunukan”, ujarnya.®
PROKOMPIM (Tulisan/Foto/Editor : Man/Man/Tus)